Terima Dana Bagi Hasil Rp. 3.899.983.669, Wako Solok ikuti Rakornas Pengelolaan PBD

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Walikota Solok Zul Elfian Umar menerima dana bagi hasil triwulan II tahun 2022 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Dana bagi hasil triwulan II tahun 2022 ini diserahkan langsung Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Jumat (12/8/2022), di ZHM Premiere Hotel Kota Padang.

Read More

Selain itu, Wako juga mengikuti rapat koordinasi pengelolaan PBD (Pendapatan dan Belanja Daerah) bersama kepala daerah lainya di Provinsi Sumatera Barat.

Dalam rapat koordinasi tersebut hadir Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Agus Fathoni.

Menurut Wako, rapat koordinasi pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah seusai dengan Undang-Undang HKPD, agar pengelolaan pendapatan dan pencapaian realisasi PAD lebih optimal.

“Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, pembinaan pengelolaan pendapatan daerah dengan perkembangan faktual harus dilakukan,” kata Wako.

Pengelolaan Keuangan Daerah pada intinya adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

belanja pegawai terdiri dari gaji dan tunjangan, uang representasi, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.

APBN/D berfungsi untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Anggaran negara/daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Related posts