Terkait PBPH PT SPS di Sipora, Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Dusun Silaoinan Layangkan Aspirasi Persetujuan ke KSP

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Isu dengan akan masuknya PT Sumber Permata Sipora yang sudah mendapatkan izin pemanfaatan hutan seluas 20.706 Ha di pulau Sipora Kabupaten Kepulauan Mentawai tinggal menunggu waktu untuk dibuka dan produksi.

Namun disisi lain, polemik atau penolakan dari kalangan masyarakat atau LSM terus menggelembung dipermukaan. Namun beberapa desa yang masuk dalam pemanfaatan hutan tersebut telah menyetujui hadir PT SPS yang mana saat ini sedang menunggu izin Lingkungan (Amdal).

Read More

Diketahui sebelumnya masyarakat Sipora Selatan dan Sipora Utara yang memiliki lahan, menyetujui dan mendukung rencana pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kepada PT. Sumber Pertama Sipora (SPS).

Tak tanggung tanggung Surat persetujuan masyarakat dua Kecamatan ini, dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dan dibubuhi tandatangan kepala-kepala suku tanah ulayat didelapan desa.

Gertinus Saogo (46) yang membawahi kaumnya yaitu Silaoinan desa Saureinu Kecamatan Sipora Selatan mengatakan, bahwa hadirnya PT SPS akan berdampak positif bagi masyarakat banyak.

Gertinus Saogo menyebut, bahwa masyarakat Pemilik Hak Ulayat Dusun Silaoinan, telah menyampaikan aspirasi persetujuan terhadap KSP (Kantor Staf Presiden) terkait rencana kegiatan PBPH oleh PT. SPS di Sipora. Dan tentunya kita mendukung program PT SPS yang akan hadir untuk memberikan atau membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat Kepulauan Mentawai, ujarnya. Senin (07/07/2025)

Terkait adanya masyarakat yang membuat pernyataan penolakan itu diluar pengetahuan kami yang memiliki lahan. Penolakan itu lumrah saja ada, pro kontra selalu ada, ucapnya.

Namun kami selaku pemilik tanah hak Ulayat telah menyatakan sikap dan menerima PT SPS untuk masuk diwilayah Sipora. Dan dengan hadirnya PT SPS harapan kita berdampak baik bagi masyarakat, jelas Gerti.

Senada dengan Jannas Sababalat yang mewakili pihak tanah Ulayat di Desa Mara Kecamatan Sipora Selatan. Dia mengatakan bahwa pihaknya menyetujui hadirnya PT SPS di Mentawai karena ada beberapa alasan. Salah satunya akses jalan ditengah hutan terbuka untuk membuka ladang dan lowongan pekerjaan untuk masyarakat terbuka lebar.

“Sampai sekarang ini, kami memiliki lahan yang dimiliki oleh nenek moyang kami, dan kami setuju untuk diolah oleh PT SPS. Harapan kami dengan hadirnya perusahaan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat banyak”, ujar Jannas.

Adapun yang menjadi dasar dan rencana PBPH PT SPS seluas 20.706 Ha yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan telah memiliki rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera Barat Nomor 522.11 81 /Pert:/BKPMBPPT/IV2016, tanggal 25 April 2016.

Selain itu, PBPH PT SPS telah memiliki PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 9120507773913 oleh Menteri Investasi/Kepsia Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan di Jakarta, tanggal: 31 Juli 2019 dan Perubahan ke-I, tanggal: 25 Oktober 2021. Dengan Nomor KBLI 02121 : Pemanfaatan Hutan Kayu Alam dan 02209: Usaha Kehutanan Lainnya.
Seterusnya, PBPH PT SPS seluas 20.706 Ha, telah mendapatkan surat Persetujuan Komitmen Persetujuan atas areal hutan produksi seluas « 20.706 Ha yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat dari Pemerintah republik Indonesia Nomor 28032311111309002 tanggal 28 Maret 2023.

Lalu, rencana PBPH PT SPS seluas 20.706 Ha telah memiliki Berita Acara Koordinat Geografis Batas Calon Aresi Kerja PBPH PT. Sumber Permata Sipora dari KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI BALAI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI WILAYAH III PEKANBARU, Nomor : S. 3G/BPHL TII/P3HPM1/4/2023 tanggal 3 April 2023.

Setelah itu, sebelum beroperasi pihak perusahaan sudah melakukan Konsultasi Publik di Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan 1 Juli 2023 yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan pemerintah daerah dan masyarakat menyatakan mendukung, sesuai undang -undang yang berlaku.

Lalu, sebelum beroperasi pihak perusahaan menyusun ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, dan berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dalam dokumen AMDAL demi menjaga 3 asas kelestarian yaitu kelestarian produksi, kelestarian ekologi dan kelestarian sosial budaya Pulau Sipora.

Terakhir, bahwa PT SPS berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan negara dan lestari sebagai tenaga kerja terampil dan non terampil. (Tirman)

Related posts