MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Kapolda Sumbar beserta Polres Bukittinggi menggelar press conference terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, bertempat di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).
Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta kebanggaan kepada Kapolres Bukittinggi beserta seluruh staf yang telah berhasil mengungkap peredaran ilegal narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram.
“Berdasarkan data selama ini, kita himpun di Polres Bukittinggi maupun Polda Sumbar, penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumbar,” ucap Teddy.
Teddy lebih lanjut menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini, tidak luput dari peran jajaran direktorat reserse narkotika Polda Sumatra Barat. Dari barang bukti yang diamakan seberat 41,4 kilogram tersebut, pihaknya sudah menangkap delapan orang tersangka.
“Masing-masing mereka berperan sebagai pengguna dan pengedar ada juga pengedar dan bandar sabu. Dengan mempunyai inisial sebagai berikut; AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29) MF (25), NF (39),” jelasnya.
Kapolda menerangkan, dari total 41,4 kilogram itu, apabila diekuivalen dengan harga, bisa mencapai lebih kurang Rp62,1 miliar. Dan mampu mencegah dan menyelamatkan sejumlah 440 ribu jiwa, baik yang akan menggunakan maupun penggunaan.
“Ini dengan asumsi, apabila 1 gram tersebut dikonsumsi oleh 10 orang atau lebih. Tentunya kita bisa menyelamatkan lebih banyak dari 440 ribu jiwa,” terang Teddy.
Teddy menyebutkan, dari delapan tersangka yang sudah diamankan itu, ada dua tersangka dikategorikan atau diterapkan pasal sebagai pengguna dan pengedar.
“Sedangkan yang enam orang lagi kita kenakan pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni pasal 114 ayat 2 dimana sebagai pengedar. Ia mengedarkan lebih dari 1 kilogram, ancaman hukumannya yang pertama pidana mati, kemudian penjara seumur hidup, dan penjara sedikitnya 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebutnya.
Kemudian pasal 112 ayat 2 ini bagi pengedar dengan jumlah di atas 5 gram, ancaman hukumannya, penjara seumur hidup minimal penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun sedangkan untuk pengguna penjara maksimal 4 tahun, tambah Teddy.
Untuk teknik penangkapan, pengembangan serta berbagai modus operasi yang berkembang di dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini, pihaknya sementara belum bisa mengungkapkan secara detail karena kasus ini masih dalam proses pengembangan.
“Kita ketahui bersama,bahwa kejahatan itu langkahnya lebih cepat daripada ilmu pengetahuan dan teknik kepolisian bahkan dari substansi hukum yang ada di Indonesia,” tukas Teddy.
Saya ingin merefleksi sejenak tentang analisis dan evaluasi (anev) gangguan kamtibmas tahun 2021 di Polda Sumbar. Bahwa kasus narkotika tersebut masih menduduki posisi pertama yaitu sejumlah 1.043 kasus.
“Ini menggambarkan, bahwa Provinsi Sumbar sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam hal penyalahgunaan narkotika,” ucap Kapolda Sumbar itu.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Provinsi Sumatra Barat dengan melihat angka penyalahgunaan narkotika yang begitu tinggi. Saya mohon dengan sangat, mari kita timbulkan environmental work atau kesadaran lingkungan diseluruh elemen masyarakat Sumbar untuk menyelamatkan generasi muda.
“Apalagi saat ini kita sedang memasuki era bonus demografi. Disitu kita dituntut untuk bisa menampilkan sumber daya manusia yang mempunyai keunggulan kompetitif. Bisa kita bayangkan jika generasi muda terpapar kasus narkotika, maka harapan itu semua akan semu,” tutup Teddy mengakhiri.