Pasaman, Minangkabaunews.com – Terkait surat edaran bupati tentang pengelolaan kas daerah pada akhir tahun 2024, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Pasaman Teguh Suprianto, SE.,MM, angkat bicara.
Kaban Keuangan Kabupaten Pasaman Teguh Suprianto kepada awak media menyebutkan, PAD kita berada dikisaran sebesar 10 persen dari APBD, sedangkan sekisaran 90 persen dari transfer pusat dan DBH dari provinsi.
Kemudian, akibat kondisi dunia perekonomian dunia menyebabkan pendapatan nasional kondisi November kemarin tekor 411 triliun tentunya daerah goncang pula, karena pendapatan daerah sebagian besar dari pusat.
Ada 72 miliar itu pendapatan dari provinsi, dari 72 miliar yang masuk ke kas daerah baru 15 miliar tentu goncang pula kita, itu makanya ada sumber – sumber pendapatan dari pusat DAU 17 miliar ditambah provinsi 50 miliar belum masuk sampai sekarang, janjinya tanggal 27 Desember ini.
“Artinya dengan uang yang masuk dari pusat dan provinsi dengan hanya kita bisa menanggulangi 10 persen belanja kita tertunda itu kondisi kita, tidak di kabupaten Pasaman saja di seluruh Sumatera Barat bahkan seluruh Indonesia seperti itu, ada kemungkinan gagal bayar” ungkap Teguh
” Bukan gagal dibayar kan tetapi tertunda dibayarkan” kata Teguh
Disebutkan, Ketika uang dari provinsi masuk penuh ke kas daerah, kita bayarkan langsung, itulah kondisi kas daerah kita Pasaman saat ini, tetapi gaji PNS dan TPP telah dibayarkan.
Dikatakan Teguh, Terkait pencairan dana kontrak kerjasama media dengan Pemda Pasaman Insyaallah akan dicairkan tanggal 27 Desember bulan ini. (Verdi)






