Tersangka Pelajar Kasus Penyalahgunaan Narkotika Digiring Ke Mapolres Pemeriksaan Lanjutan

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Tersangka kasus pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja kering yang diamankan oleh Polsek Siberut beberapa waktu lalu, kini digiring ke Mapolres Kepulauan Mentawai pada Kamis 08 Mei 2025 dengan menggunakan Kapal Mentawai Fast.

Kapolsek Siberut melalui Kanit Reskrim Polsek Siberut Arfantias Sababalat menyebutkan, bahwa kronologi singkat penangkapan ini berawal dari laporan sekolah terkait adanya siswa yang diduga memiliki narkotika di SMAN 1 Siberut Barat Daya.

Read More

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket ganja kering dengan berat 1,28 gram, 1 buah HP merk Oppo A15, dan 1 paket kertas vapor pada pelaku berinisial DYS (18 tahun), terang Kanit kepada Minangkabaunews.com diruangan Satreskrim Polres Mentawai Km 9. Jumat (09/05/2025)

Pelaku diamankan pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di sekitar SMAN 1 Siberut Barat Daya. Pelaku membeli ganja kering tersebut dari temannya yang berhasil melarikan diri saat dilakukan pencarian.

Kanit Reskrim Polsek Siberut menyebutkan, tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas yang belum selesai, ujarnya.

“Saat ini tersangka sudah di Mapolres. Kemaren sudah dimobilisasi dari Mapolsek selanjutnya tiba ke Mapolres sekira pukul 17.00 Wib sore di pelabuhan Tuapeijat dengan menggunakan Kapal Mentawai Fast “, ungkap Arfan.

Sementara Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno menyatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan pelajar.

Pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Mentawai. (Tirman)

Related posts