MINANGKABAUNEWS.com, ARTIKEL — “Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.” – Soekarno, 1 Juni 1945.
Bayangkan sebuah masyarakat yang hidup dengan hukum adat yang telah berusia ratusan tahun, di mana setiap keputusan diambil dengan musyawarah, keadilan dijunjung tinggi, dan nilai-nilai keagamaan menjadi landasan setiap tindakan. Itulah gambaran masyarakat Minangkabau, yang hingga hari ini tetap teguh memegang falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK). Falsafah ini menegaskan bahwa adat Minangkabau bersumber dari ajaran Islam.
Lalu, di tengah kuatnya akar budaya dan agama ini, di mana posisi Pancasila? Apakah ia hanya sekadar simbol negara yang jauh dari keseharian, atau justru memiliki napas yang sama dengan kearifan lokal yang telah mengakar itu?
Jawabannya mungkin akan mengejutkan banyak orang. Bukan hanya relevan, nilai-nilai Pancasila justru hidup dan bernafas dalam setiap praktik adat Minangkabau.
Keadilan yang Memulihkan, Musyawarah yang Menyatukan
Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, keadilan bukan sekadar tentang hukuman. Ia adalah tentang keseimbangan, harmoni, dan pemulihan hubungan. Sengketa diselesaikan bukan untuk melahirkan dendam, tetapi untuk mengembalikan rasa persaudaraan. Prinsip ini berjalan beriringan dengan Sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sementara itu, di balik rumah gadang dan di surau-surau, tradisi musyawarah telah menjadi nafas demokrasi sehari-hari. Setiap suara didengar, setiap pendapat dihargai, hingga tercapai kata “mufakat”. Pepatah Minang “bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat” (bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat) adalah bukti nyata dari praktik Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila Keempat).
Di sini, Pancasila tidak hadir sebagai aturan yang kaku dari pusat, melainkan sebagai semangat yang sudah hidup jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pancasila dan ABS-SBK: Dua Sisi Mata Uang yang Sama
Pada praktiknya, seperti dalam pembagian warisan atau penyelesaian sengketa tanah ulayat, falsafah ABS-SBK menjadi penuntun. Prosesnya melibatkan ninik mamak dan perangkat adat, mencerminkan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan yang beradab (Sila Kedua) dan Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila Pertama), karena hukum Islam menjadi rujukannya.
Pancasila, dalam konteks ini, bukan pengganti, melainkan payung pemersatu. Ia memastikan bahwa nilai-nilai agama dan adat yang khas dari Minangkabau dapat hidup harmonis dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebaliknya, kearifan lokal Minangkabau memperkaya makna Pancasila itu sendiri, memberinya kaki dan tangan untuk berjalan di tengah masyarakat.
Keduanya bagai dua sisi mata uang yang sama: sama-sama mengejar tujuan tentang kehidupan bersama yang adil, beradab, dan bermartabat.
Masa Depan Adat Minang: Revitalisasi dengan Jiwa Pancasila
Di tengah gempuran globalisasi dan modernisasi, hukum adat menghadapi tantangan besar. Di sinilah revitalisasi berbasis Pancasila menjadi kunci. Bukan untuk mengikis nilai-nilai lama, tetapi untuk memperkuatnya agar tetap relevan.
Dengan menjadikan Pancasila sebagai fondasi moral, hukum adat Minangkabau dapat beradaptasi tanpa kehilangan jati dirinya. Semangat musyawarah, keadilan komunal, dan nilai ketuhanan dalam ABS-SBK justru menjadi contoh nyata bagaimana demokrasi Pancasila bekerja di tingkat akar rumput.
Sinergi antara Adat, Syarak, dan Pancasila ini melahirkan sebuah model sistem hukum yang unik: ia tidak hanya adil secara sosial, tetapi juga berjiwa religius, demokratis, dan mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebuah Harmoni yang Terlupakan
Pada akhirnya, hubungan antara Pancasila dan falsafah adat Minangkabau adalah cerita tentang harmoni yang sering kali terlupakan. Kita terlalu sering memandang Pancasila sebagai sesuatu yang abstrak dan jauh, padahal nilainya justru hidup dan dipraktikkan setiap hari dalam komunitas-komunitas adat seperti di Minangkabau.
Integrasi antara nilai Pancasila dan ABS-SBK membuktikan bahwa identitas budaya dan religius yang kuat bukanlah ancaman, melainkan kekuatan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Inilah bukti nyata bahwa Indonesia bukan hanya sekedar nama, tetapi sebuah living idea—sebuah gagasan yang hidup, bernafas, dan terus diperkaya oleh keragaman yang dimilikinya.
Oleh: Kelompok 5
Ahmad Syarif Musthafa, Dhikalaffaiz Marisky, Dwi Tabira Sakti, Mochamad Ilham Ramadhan, Rachel Krisna Pasaribu (Mahasiswa universitas Brawijaya)





