MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa (21/12/2025) menggelar Forum Konsultasi Publik, Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah. Dan berlangsung di Aula Bappeda Km 04 Desa Tuapeijat Kecamatan Sipora Utara.
Kegiatan yang dihadiri sejumlah elemen penting mulai unsur forkopimda, Kepala Dinas, Camat, Desa, Ormas, Tokoh agama dan beberapa undangan lainnya tersebut dibuka langsung oleh Pj Bupati Mentawai Fernando Jongguran Simanjuntak bersama dengan Ketua DPRD Mentawai Ibrani Sababalat.
Pj Bupati Mentawai dalam sambutannya menyebutkan, bahwa Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2026 merupakan rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan.
Rancangan Awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.
Forum ini merupakan media pembentukan komitmen seluruh stakeholder di Kabupaten Kepulauan Mentawai ini dalam mewujudkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah 2026 yang selaras dengan Pemerintah Pusat, jelas Fernando.
Dikatakan, penyusunan RKPD juga harus mengambil isu yang berkembang di nasional lalu disesuaikan dengan isu-isu Kabupaten yang nantinya akan dirumuskan bersama dalam forum Konsultasi Publik, jelas Pj Bupati Mentawai.
Diketahui, Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah kegiatan dialog antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan. FKP merupakan salah satu cara pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pelayanan publik.
FKP bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam FKP akan menghimpun aspirasi masyarakat, seperti tanggapan, saran, masukan, dan pandangan dan menjaring masukan untuk penyempurnaan layanan
FKP dapat dilakukan dalam berbagai bidang, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.
FKP dilakukan dengan cara mendengarkan dan belajar dari masyarakat sehingga pembahasan rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan atas kesepakatan bersama antara penyelenggara layanan dan masyarakat. (Tirman)






