TIDAK SANGGUP LIHAT OMPRENGAN! 72 Anak Keracunan MBG Alami Trauma Psikologis Parah, KPAI: Bayang-bayang Makanan Beracun Masih Menghantui

  • Whatsapp
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dan Komisioner KPAI Aris Adi Leksono berdialog dengan korban keracunan MBG di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Jakarta Timur (Foto: Dok. Istimewa)

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Senyuman ceria yang seharusnya menghiasi wajah anak-anak sekolah berubah menjadi ketakutan mendalam. Insiden keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta Timur, Kamis (2/4/2026), tidak hanya merenggut kesehatan fisik 72 siswa, tetapi juga melukai jiwa mereka dengan trauma yang sulit sembuh.

Bahkan saat dirawat di rumah sakit, begitu melihat wadah makanan—yang bentuknya persis seperti tempat MBG—anak-anak itu langsung menolak. Menangis. Bergidik ngeri. Ruang perawatan yang seharusnya menjadi tempat pemulihan justru berubah menjadi arena perjuangan melawan ketakutan mereka sendiri.

Derita Tak Terlihat yang Lebih Mengerikan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun langsung ke lokasi. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, bersama Komisioner Aris Adi Leksono menjenguk para korban di RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur. Mereka berdialog dengan kepala sekolah, pengawas, perwakilan Suku Dinas Pendidikan, serta keluarga korban yang masih diselimuti duka.

Data terbaru menyebutkan, 72 siswa dari empat sekolah—SMAN 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, dan SDN Pondok Kelapa 07—kini menjalani perawatan intensif di tiga rumah sakit: RSKD Duren Sawit, RSKD Pondok Kopi, dan RS Harum.

Namun, yang paling memilukan bukan hanya angka. Ibu-ibu menangis saat bercerita kepada Komisioner KPAI. Anak-anak mereka tidak hanya mengalami pusing, mual hebat, dan menggigil parah di malam hari—hingga harus dirawat di ruang khusus pengatur suhu tubuh—tetapi juga ketakutan yang terus membayangi setiap kali melihat makanan.

“Begitu rumah sakit menyajikan makanan dengan wadah (omprengan) yang mirip MBG, anak-anak langsung menolak. Trauma itu membekas,” ungkap Jasra Putra dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Bayang-bayang Racun di Setiap Suapan

Yang terjadi bukan sekadar reaksi penolakan biasa. Menurut keluarga korban, anak-anak mengalami ketakutan ekstrem. Memori tentang “makanan beracun” begitu kuat menghantam psikologi mereka. Mereka yang sebelumnya antusias menyambut program MBG, kini memandang setiap wadah makanan dengan kecurigaan dan teror.

KPAI menyebut kondisi ini sebagai luka emosional mendalam yang tidak kalah berbahaya dari dampak fisik keracunan. Apalagi kekhawatiran itu menjalar ke para orang tua. Berdasarkan laporan petugas Sudin Pendidikan, pasca peristiwa dan pemberitaan media yang masif, banyak ibu dan ayah yang kini ketakutan setiap kali anaknya hendak makan di sekolah.

Nasional: Belasan Ribu Anak Jadi Korban

Kasus Jakarta Timur hanyalah puncak gunung es. KPAI mencatat, secara nasional, angka korban keracunan MBG telah menembus belasan ribu anak di berbagai provinsi. Tingginya frekuensi kejadian ini dinilai telah memasuki tahap Kekhawatiran Tinggi (Kejadian Luar Biasa).

Anak-anak sebagai penerima manfaat MBG, tegas KPAI, adalah konsumen yang dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka berhak atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Kata “gratis” tidak bisa dijadikan tameng hukum untuk menghapus tanggung jawab para penyedia dan pengelola SPPG.

Bahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 148, dengan jelas menyatakan: “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman.”

Rekomendasi Tegas KPAI: Trauma Massal Tak Bisa Diabaikan

KPAI tidak tinggal diam. Jasra Putra menyampaikan enam rekomendasi mendesak kepada Badan Gizi Nasional (BGN):

1. Investigasi transparan dan segera umumkan hasil uji lab penyebab keracunan.
2. Jamin seluruh biaya pengobatan dan medis korban anak.
3. Evaluasi total tata kelola, rantai pasok, dan SOP penyimpanan di setiap SPPG.
4. Dengarkan suara anak dan orang tua—pemulihan program harus dari perspektif penerima manfaat.
5. Rumah sakit wajib memberikan pemulihan psikologis, termasuk modifikasi penyajian makanan (hindari wadah pemicu trauma).
6. Jangan jadikan anak hanya deretan angka statistik. Satu nyawa dan satu kasus saja sudah terlalu banyak.

Gerakan Literasi: Anak Harus Berani Menolak!

Untuk memutus rantai kekhawatiran, KPAI menyerukan gerakan literasi keamanan pangan di seluruh ekosistem pendidikan. Anak-anak harus dilatih mengenali ciri makanan tidak layak—bau menyengat, asam, lendir, atau perubahan warna. Bangun komunikasi terbuka. Dan yang terpenting: Anak jangan takut bersuara! Jika menerima makanan yang aneh bentuk, bau, atau rasanya, segera hentikan konsumsi, tolak, dan laporkan ke guru.

Setiap sekolah juga wajib melakukan quality control (uji organoleptik: lihat, cium, rasa) sebelum MBG didistribusikan ke meja anak-anak.

“Pemenuhan gizi tidak boleh mengorbankan masa depan dan kejiwaan anak-anak,” tegas Jasra Putra.

Related posts