Pasaman, Minangkabaunews.com – Sat Resnarkoba Polres Pasaman berhasil meringkus tiga tersangka pengguna Narkoba jenis sabu inisial AF (23), ML (23), S (22) pada Minggu (5/2/2023) di Los Pasar Panti di Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.
Tiga Tersangka Pengguna Narkoba Berhasil Diringkus Polres Pasaman
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, S.I.K, M.I.K yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Ramadhan, Kabag Operasional AKP Budhi dan Kasi Humas AKP Sudirman dalam pres release, Selasa (14/2/2022), menyebutkan barang bukti yang disita 16 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang masing – masing paketnya dibungkus dengan plastik dan ditandai dengan dengan angka 1 sampai 16 dengan berat kotor 2,82 gram dan berat bersih 1,24 gram.
Selain itu petugas juga menyita 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan plastik klip bening dengan berat kotor 0,53 gram dan berat bersih 0, 34 gram.
Kemudian dijelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi dari yang diperoleh petugas unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman, bahwa di Los Pasar Panti sering terjadi transaksi jual beli narkotika, maka petugas selanjutnya melakukan penyelidikan.
Selanjutnya petugas melakukan penggrebekan terhadap tiga tersangka yang telah dicurigai untuk diamankan, pada Minggu 5 Februari 2023.
Disebutkan Kapolres, untuk ketiga tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat(1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009, tentang Narkotika.
Kapolres Pasaman menghimbau kepada masyarakat agar segera menginformasikan kepada petugas kepolisian apabila mengetahui gerakan atau aktivitas yang mencurigakan, apalagi terkait peredaran narkoba agar pencegahan dan pengamanan segera dapat dilakukan. (Verdi)






