Minangkabaunews.com, Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Bima Sakti alias Bima diamankan terkait kasus pencurian telepon genggam milik garin Masjid Raya Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 04.18 WIB di kamar Masjid Raya Pasar Baru yang berlokasi di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh. Saat kejadian, korban bernama Sukiman sedang tertidur di dalam kamar masjid dan meletakkan telepon genggamnya di dekat tempat istirahat.
Ketika terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati handphone miliknya telah hilang. Menyadari kejadian tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV masjid. Dari rekaman itu terlihat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam kamar dan diduga mengambil telepon genggam miliknya.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari warga serta pemuda sekitar masjid, korban akhirnya memperoleh petunjuk mengenai identitas terduga pelaku yang diketahui bernama Bima. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.999.000 dan melaporkannya ke Polresta Padang.Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H., bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Bima Sakti alias Bima. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Klewang berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri telepon genggam milik korban.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga hasil pencurian. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Padang. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




