Tim Opsnal Polres Padang Panjang Ciduk 4 Orang Diduga Pelaku Judi Koa

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG PANJANG – Tim Opsnal Polres Padang Panjang menangkap empat orang diduga pelaku judi koa dengan uang sebagai taruhan pada sebuah warung di Jalan Anas Karim, Kelurahan Pasar Usang, Kampung Nias pada Sabtu (12/11/2022).

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat reskrim Iptu Istiqlal menjelaskan, penangkapan terhadap keempat pelaku berinisial RC (35), DF (49), RN (35) dan ES (27) berdasarkan aduan masyarakat kepada pihak di Polres Padang Panjang, dimana masyarakat sudah mulai resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut.

Read More

Berdasarkan informasi didapat Kasat Reskrim Iptu Istiqlal memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, di bawah pimpinan Kanit opsnal Ipda Fadly, jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Ternyata memang benar di dalam warung tersebut, polisi menemukan keempat pelaku sedang asik melakukan perjudian jenis Koa dengan uang sebagai taruhan,” jelas Iptu Istiqlal, Senin (14/11/2022).

Ia menjelaskan, dari tangan keempat pelaku polisi mengamankan uang tunai sebanyak Rp400 ribu, satu buah batu domino dan 180 lembar kertas Koa yang digunakan pelaku judi.

“Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Panjang sesuai laporan Polisi LP/247/11/2022 dengan melanggar pasal 303 sub 303 KUH- pidana,” jelas Iptu Istiqlal.

Pihaknya mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi soal judi kepada polisi ,selain dilarang oleh agama, Judi juga akan merusak perekonomian dan sangat banyak imbasnya

“Kita menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan segala macam bentuk perjudian di Kota Serambi Mekah ini,” tutupnya. (Edi Fatra)

Related posts