PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Narkoba meringkus seorang lelaki berinisial RS (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diringkus oleh tim opsnal dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Benar, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kapar Selatan Kenagarian Kapa,” ucap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto kepada awak media, Senin (13/5/2024).
Dikatakan, sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi sabu-sabu.
“Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial RS di Jalan Gang Rabat Beton, Jorong Kapar Selatan Nagari Kapa,” ujarnya.
Diterangkan, pada saat pelaku diamankan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 13 paket kecil dibungkus dengan plastik warna bening di dalam kotak warna kuning yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh pelaku.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat, ditemukan empat paket sedang narkotika jenis sabu-sabu di kandang ayam belakang rumah pelaku.
“Selain empat paket narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga menemukan timbangan digital, dan pelaku mengakui dihadapan petugas dan para saksi bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya,” terangnya.
Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni, empat paket sedang sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening, 13 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah plastik warna bening, satu buah sendo sabu-sabu terbuat dari pipet bening, satu buah pencetak paket sabu-sabu yang terbuat dari seng warna silver, satu buah kotak warna kuning dan
satu unit handphone merk Vivo warna biru.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MC warna hitam kombinasi biru tanpa bodi, satu buah timbangan digital merk Miniscale, satu buah kotak rokok merk Surya, satu buah kotak rokok merk Monza, satu buah plastik klip ukuran besar warna bening, satu buah plastik bening, satu buah plastik warna putih merk Nirwana Style, satu helai celana jeans warna biru dan uang tunai sebesar Rp 604.000.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Wisnu)