PESISIR SELATAN — Untuk memonitor potensi penyebaran aliran keagamaan dan kepercayaan menyimpang, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengadakan rapat koordinasi Tim PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan). Rapat Tim PAKEM ini dipimpin oleh Kepala Subseksi 1 Bidang Intelijen Kejaksaaan Negeri Pesisir Selatan, Rido Pradana yang dihadiri oleh seluruh anggota Tim PAKEM dari berbagai unsur mulai Kepolisian, Kodim, Kemenag, Binda, Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan MUI Kabupaten Pesisir Selatan. Acara ini diselenggarakan di Aula Kodim 0311 Pesisir Selatan, Rabu (29/10/25).
Kepala Subseksi 1 Bidang Intelijen Kejaksaaan Negeri Pesisir Selatan, Rido Pradana dalam keterangannya menyampaikan rapat koordinasi PAKEM merupakan agenda rutin yang diadakan sebagai upaya pencegahan penyebaran aliran keagamaan dan kepercayaan menyimpang.
“Rapat koordinasi Tim PAKEM selalu diadakan untuk memonitor dan mengevaluasi bagaimana dinamika penyebaran aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang di Kabupaten Pesisir Selatan”, ucap Rido.
Kemudian dalam rapat koordinasi Tim PAKEM juga membahas bagaimana perkembangan rumah ibadah dan rumah doa yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan.Dalam kesempatan tersebut, Yossef Yuda selaku perwakilan dari Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan menyebutkan ketentuan rumah doa belum diatur, sehingga sering terjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai rumah ibadah dan rumah doa.
“Rumah ibadah itu sifatnya permanen yang dibangun untuk kepentingan. umum yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis berdasarkan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Sementara rumah doa sifatnya terbatas dan pribadi yang tidak dibuka untuk umum, namun belum ada ketentuan khusus untuk itu”, kata Yossef.
Lebih lanjut penagwasan rumah ibadah dan rumah doa perlu dilakukan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Potensi konflik tersebut dapat terjadi, terutama.
jika terdapat pembangunan rumah ibadah dan kegiatan rumah doa yang meresahkan masyarakat.
Pada akhir rapat koordinasi, anggota Tim PAKEM juga membahas potensi penyebaran ajaran Jamaah Ansarut Daulah (JAD) di Kabupaten Pesisir Selatan.Ajaran kelompok JAD ini perlu dicegah penyebarannnya mengingat kelompok JAD ini berafiliasi dengan ISIS dan telah masuk dalam organisasi terlarang di Indonesia.
“Anggota Tim PAKEM harus dapat mengantisipasi perkembangan ajaran keagamaan menyimpang, Kabupaten Pesisir Selatan potensial terhadap masuknya ajaran keagamaan yang menyimpang. Sehingga tidak ada jaminan keadaan yang baik saat ini mencerminkan tidak adanya ajaran keagamaan yang menyimpang tersebar di Kabupaten Pesisir Selatan”,tutup Rido.






