Tindaklanjuti Pembahasan APBD 2026, Ketua DPRD Pimpin Rapat Gabungan Komisi 

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Seusai pelaksanaan rapat paripurna penyampaian jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

Kegiatan DPRD Kota Bukittinggi dilanjutkan dengan Rapat Gabungan Komisi (Gabkom) dan Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (7/11/2025).

Read More

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi, bersama Anggota DPRD Kota Bukittinggi, serta didampingi Plt.Sekretaris DPRD, Ade Mulyani, dan jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.

Kegiatan tersebut berdasarkan surat undangan resmi Nomor: 005/407/DPRD/XI/2025 tanggal 5 November 2025, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, dengan dua agenda utama, yaitu:

1. Rapat Gabungan Komisi (Gabkom) membahas:

*Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, dan

*Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota (Pemko) Bukittinggi 2026, serta hal-hal lain yang dirasa perlu.

2. Rapat Paripurna Internal DPRD, dengan agenda persetujuan fraksi-fraksi DPRD terhadap hasil pembahasan teknis dua ranperda tersebut.

Sambutan Ketua DPRD Kota Bukittinggi

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerjasama seluruh pihak dalam mendukung kelancaran proses pembahasan dua ranperda strategis tersebut.

“Alhamdulillah, setelah kita melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, hari ini kita melanjutkan dengan Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Paripurna Internal.”

“Agenda ini merupakan bagian penting dari tahapan pembahasan Ranperda, khususnya terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi 2026,” kata Syaiful.

Ia menegaskan bahwa tahapan ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Kita berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Semoga hasil dari rapat ini menjadi dasar yang kuat dalam penyempurnaan Ranperda, sehingga APBD 2026 benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” harapnya.

Plh.Sekwan Bacakan Draf Dua Rancangan Peraturan Daerah

Dalam rapat tersebut, Plh.Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi Ade Mulyani, turut membacakan draf dua Ranperda, yaitu:

1. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026, dan

2. Raperda tentang Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi 2026.

Pembacaan draf tersebut menjadi bagian dari tahapan teknis untuk memberikan gambaran menyeluruh kepada anggota DPRD mengenai substansi kedua ranperda sebelum dibahas dan disetujui dalam forum paripurna internal.

Ketua DPRD dalam penutup rapat menyampaikan harapannya agar seluruh fraksi dapat memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan kedua ranperda tersebut.

“Mari kita jadikan pembahasan ini sebagai momentum memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemko Bukittinggi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya. (*)

Related posts