MINANGKABAUNEWS.COM, SOLOK – Proses edukasi dan sosialisasi manfaat kepada stakeholder, mulai menunjukan dampak positif, jika dilihat dari indikator cakupan kepesertaan (coverage share) BPJamsostek per Kabupaten/Kota, pertumbuhan kepesertaan baik Peserta Penerima Upah (formal) maupun Peserta Bukan Penerima Upah (informal), serta indikator lainnya di wilayah kerja Cabang Solok beserta jajaran.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar mengatakan, Tenaga Kerja yang terlindungi oleh BPJamsostek (dahulu bernama PT. Jamsostek) di wilayah kerja Solok beserta jajaran untuk iurannya berasal dari berbagai sumber pembiayaan, antara lain ada yang iurannya dibayarkan oleh Perusahaan/Pemberi Kerja, dari APBD/APBN, dukungan dana Corporate Relationship Perusahaan (CSR), Baznas setempat, dukungan dana dari Anggota DPR RI dan DPRD setempat, membayar mandiri, dan lain sebagainya.
Agar manfaat BPJamsostek dirasakan optimal oleh Perusahaan/Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja, maka proses edukasi dan sosialisasi agar iuran tetap lancar dibayarkan tepat bulan/tepat waktu terus dilakukan dan diingatkan langsung oleh Pembina Perusahaan masing-masing.
Termasuk menginformasikan seluruh akses (kanal) pembayaran iuran agar Perusahaan/Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan pembayaran iuran tepat bulan.
Saat ini, proses pembayaran iuran tersedia berbagai pilihan mulai dari pembayaran langsung ke Kantor Bank jaringan Himbara (BRI, Bank Mandiri, BTN dan BNI), Bank Nagari, Bank Syariah Indonesia atau Bank swasta terdekat, selain itu pembayaran iuran dapat melalui aplikasi Mobile Banking, PT. Pos Indonesia, agen Perbankan (BRIlink, BNI 46), aplikasi e commerce (Shoppe, Gojek,.Tokopedia, dsb), dan Agen Perisai BPJamsostek.
Kemudahan dan perluasan akses proses pembayaran iuran merupakan salah satu upaya perbaikan kualitas layanan kepada peserta sekaligus memitigasi reputasi institusi atas kualitas dan kelancaran layanan klaim manfaat Program.
Secara teknis, untuk peserta Bukan Penerima Upah (informal), kode bayar iuran sama dengan Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Sedangkan bagi Peserta Penerima Upah (formal), maka HRD Perusahaan/PIC instansi akan membayarkan iuran sesuai dengan kode iuran spesifik yang terbentuk secara otomatis dari aplikasi Electronic Payment System (EPS) BPJamsostek dengan pranala (link): https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau dapat juga dengan menggunakan Nomor Virtual Account.
Kepatuhan dan kelancaran pembayaran iuran tentu berdampak positif bagi perusahaan untuk mendapatkan manfaat bantuan Promotif dan Preventif, berdampak positif bagi Pekerja untuk mendapatkan manfaat optimal Tabungan Hari Tuanya (JHT), potensi mendapatkan manfaat pensiun secara berkala, manfaat beasiswa pendidikan 2 orang anak sampai perguruan tinggi, serta yang terpenting perhitungan kelayakan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), atau potensi mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Detail informasi lebih lanjut terkait proses pembayaran iuran dapat menghubungi kontak centre 175, Live Chat di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Aplikasi WhatsApp di Nomor: 081380070175, Sosial Media Resmi BPJS Ketenagakerjaan, Petugas Layanan CSO Kantor Cabang (Antrian C dan D), pembina perusahaan, atau Agen Perisai yang tersebar disetiap kelurahan/desa/nagari. (rls)