Padang Aro (Minangkabaunews) – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tingkat Provinsi Sumatera Barat. Rakor ini menitikberatkan pada intervensi melalui program/kegiatan dari seluruh sektor dari provinsi hingga kabupaten/kota.
Rakor dibuka langsung oleh Plt Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy dan diikuti oleh seluruh perwakilan kabupaten/kota se-Sumatera Barat di Aula Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Kamis (26/09/24).
Kabupaten Solok Selatan diwakili oleh Pjs. Bupati Solok Selatan Adib Alfikri dan Asisten II sekaligus Kepala Bappeda Taufik Effendi.
Pjs. Bupati Solok Selatan melalui Kepala Bappeda Taufik Effendi mengatakan pemerintah kabupaten telah melakukan berbagai langkah untuk menurunkan kemiskinan ekstrem di Solok Selatan sejak beberapa tahun terakhir.
“Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Solok Selatan dalam mengatasi masalah kemiskinan ekstrem guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Taufik usai Rakor siang ini.
Dengan upaya yang telah dilakukan tersebut, Solok Selatan berhasil menekan angka kemiskinan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut data, pada 2021 masih terdapat sebanyak 7,52% kemiskinan di Solok Selatan namun pada 2022 dan 2023 telah terjadi penurunan berturut-turut ke angka 6,51% dan 6,45%.
Dalam sambutannya, Plt. Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldi menyampaikan bahwa dibutuhkan komitmen Bersama untuk mengentaskan kemiskinan.
“Ke depan, tugas kita bersama adalah berupaya meningkatkan kolaborasi dan komitmen bersama untuk dapat kita intervensi melalui program atau kegiatan dari seluruh sektor baik yang dilaksanakan oleh provinsi maupunk kabupaten/kota,” terangnya.
Rakor dengan tema “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim dan Permendagri Nomor 53 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan dan Sumber Daya Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Dalam regulasi tersebut diamanatkan bahwa upaya dan strategi percepatan penurunan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrim di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penurunan Kemiskinan (TKPK).
Adapun beberapa fokus diskusi pada rakor kali ini yakni Optimalisasi Peran dan Fungsi TKPK Daerah dan Tindak Lanjut Permendagri No. 53/2020 melalui Penyusunan Perencanaan dan Pelaporan Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
Kemudian, Kebijakan Insentif Fiskal untuk Daerah Berkinerja Baik dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, dan terakhir Konvergensi Program dan Penganggaran di Daerah serta Pensasaran dan Pemanfaatan.