Tingkatkan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Bukittinggi Lakukan Proses Rekredensialing

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Sebelum pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerjasama (PKS) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan fasilitas kesehatan (Faskes).

BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi selalu melakukan proses rekredensialing. Proses tersebut merupakan salah satu syarat dari perpanjangan PKS dengan BPJS Kesehatan.

Read More

Proses rekredensialing di Optik Jailana Padang Panjang.

Proses rekredensialing ini meliputi evaluasi dan melihat ulang terhadap Sumber Daya Manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, serta lingkup dan komitmen pelayanan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, mengatakan bahwa proses rekredensialing ini merupakan salah satu proses penilaian ulang terhadap pemenuhan persyaratan kriteria wajib, kriteria teknis dan penilaian kinerja pelayanan terhadap faskes untuk menilai kesesuaian kelas Rumah Sakit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan rekredensialing ini ialah untuk melakukan evaluasi dan penilaian atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit secara berkala baik berupa rekredensialing atau penilaian kinerja, bersama Dinas Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi),” kata Haris dalam keterangannya. Dikutip, Senin (6/1/2025)

Ia menjelaskan bahwa salah satu komitmen dari BPJS Kesehatan ialah memastikan setiap peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan yang mudah, cepat dan berkualitas. Maka dari itu melalui proses rekredensial ini perlu dilakukan untuk memastikan mutu layanan di faskes berjalan dengan baik.

“Banyak hal yang kami nilai dari proses rekredensial ini, mulai dari peralatan medis, obat-obatan hingga ketersediaan tempat tidur juga kami lakukan monitoring ulang disini,” ungkapnya.

“Kami tentu mengharapkan agar faskes yang sudah bermitra dengan kami sebelumnya, selalu memenuhi standar yang sudah ditetapkan, agar pelayanan kepada Peserta JKN dapat berjalan optimal dan peserta yang dilayani juga semakin puas,” tukuk Haris.

Ia sebut sebagai badan hukum publik, pihaknya memastikan pelayanan terhadap Peserta JKN berjalan dengan baik merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian bagi BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut Haris juga mengatakan bahwa salah satu aspek penting dalam pelaksanaan rekredensialing adalah pemenuhan komitmen dalam melayani Peserta JKN yang di antaranya tidak ada pungutan biaya diluar ketentuan yang berlaku serta tidak ada diskriminasi peserta umum dan Peserta JKN.

“Kegiatan rekredensialing ini juga dilaksanakan melalui mekanisme kunjungan langsung dan penilaian langsung terhadap seluruh kriteria penilaian yang terdapat pada form rekredensialing,” katanya.

Ditemui terpisah salah satu pimpinan Optik Jailana Padang Panjang, Muhammad Firdaus, yang merupakan salah satu optik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan mengatakan bahwa proses rekdensialing yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, merupakan salah satu langkah evaluasi baginya agar lebih baik lagi ke depannya.

Pihaknya menganggap proses tersebut memberikan pandangan agar senantiasa melayani peserta JKN dengan sepenuh hati. “Kami selalu penuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.”

“Kami sangat paham penilaian yang dilakukan selama proses rekredensial ini merupakan salah satu syarat dan bentuk kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan optik yang akan memperpanjang kerjasama di tahun mendatang,” tutur Firdaus.

Dalam kesempatan itu, Firdaus juga mengatakan bahwa pihaknya senantiasa melayani peserta JKN tanpa adanya perbedaan. “Peserta JKN yang datang ke tempat kami juga cukup beragam, mulai dari Kelas 1, 2 dan 3.”

“Kami juga jelaskan terkait plafon yang dimiliki pada masing-masing kelas. Selama ini kami tidak pernah juga membedakan antara peserta JKN dengan umum sekalipun,” terangnya.

Sekedar informasi, pada tahun 2025 untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, sudah terdapat 136 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 20 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. (Jamkesnews)

Related posts