MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA DPRD KOTA PADANG – Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani membuka bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas Pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang tentang implementasi peraturan presiden nomor 53 Tahun 2023 dan penerapan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi pada tanggal 24-28 Oktober 2023.

Bimtek peningkatan kapasitas DPRD Kota Padang ini menggandeng Universitas Taman Siswa Padang melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) dengan penyelenggaraan Bimbingan Teknis.

Kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang ini, diikuti oleh 45 orang anggota DPRD Kota Padang dan juga dihadiri pejabat struktural, dan staf pelaksana Sekretariat DPRD Kota Padang.
Mengusung tema ‘Optimalisasi Pemahaman Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 terhadap Prinsip Efisiensi, Efektivitas, Kepatutan, Kewajaran, dan Akuntabilitas’.
Dalam arahannya, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan bahwa tujuan utama dalam pelaksanaan bimtek yang mengusul tema tersebut diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh jajaran sehingga diharapkan ada perbaikan tata kelola baik bersifat administratif maupun pelaksanaanya.

”Kita maksimalkan kegiatan bimtek ini untuk mempertebal pengetahuan secara kelembagaan yang mana kita juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya,” katanya.
“Materi disampaikan oleh pembicara yang kompeten dengan cara yang menarik dan informatif, sehingga semua peserta dapat terlibat sepenuhnya dalam acara ini mulai dari pembukaan hingga penutupan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Bimtek ini juga untuk optimalisasi pemahaman dan kompetensi pihaknya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif.

“Tidak cukup hanya dengan mengandalkan pengetahuan yang diperoleh selama acara Bimbingan Teknis ini saja. Oleh karena itu, kami berharap kita dapat terus belajar melalui berbagai media dan alat pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan sensitivitas kita terhadap dinamika perkembangan masyarakat dan perubahan regulasi yang terjadi baik di tingkat regional maupun nasional,” sambungnya.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih yang tulus, penghargaan tertinggi, dan rasa syukur kepada Rektor Universitas Taman Siswa yang diwakili oleh Wakil Rektor dan staf, serta para pembicara, Sekretaris DPRD, panitia, dan semua pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan acara Bimbingan Teknis ini.
Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar mengungkapkan tujuan dan manfaat dari acara Bimbingan Teknis ini adalah memastikan pimpinan dan anggota DPRD memahami dan mengetahui peraturan-peraturan terbaru yang terkait dengan tata tertib, regulasi administrasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Bimtek ini juga untuk memberikan pemahaman kepada pimpinan dan anggota DPRD mengenai bagaimana merespons kondisi politik saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, terdapat sejumlah materi yang diangkat dalam acara Bimbingan Teknis ini meliputi Optimalisasi Pemahaman Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018, Sosialisasi Peraturan Daerah dan Pemerintah Daerah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900 Tahun 2023).

“Selain itu juga ada materi Peran anggaran DPRD dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah yang disampaikan langsung dari pihak Kemendagri,” sambungnya.

Berikutnya juga ada materi terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan Akuntabilitas serta Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 tentang satuan harga standar regional. (Adv)







