MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Sebuah laporan mengejutkan baru saja diungkap: lebih dari 2.000 anak Indonesia menjadi korban pelanggaran hak sepanjang tahun lalu. Yang lebih mencengangkan, pelakunya justru orang-orang terdekat mereka.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis temuan yang membuat miris pada Rabu (15/1/2026). Dari 1.508 pengaduan masyarakat yang masuk, terungkap 2.063 anak menjadi korban berbagai pelanggaran hak. Lebih dari separuhnya adalah anak perempuan.
Rumah Bukan Lagi Tempat Teraman
Ironi terbesar muncul dari data pelaku. Ayah kandung tercatat sebagai pelaku dalam 9% kasus, disusul ibu kandung di angka 8,2%. Rumah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, justru berubah menjadi medan bahaya bagi anak-anak.
“Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi. Ini mencerminkan rapuhnya sistem pengasuhan anak di tingkat keluarga,” ungkap laporan tersebut.
Yang lebih memprihatinkan, dalam 66,3% kasus, identitas pelaku tidak disebutkan. Angka ini mengindikasikan masih lemahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku sebenarnya.
Dari Keracunan Massal hingga Perdagangan Bayi
Tahun 2025 mencatat berbagai tragedi yang menimpa anak Indonesia. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi solusi, justru memicu insiden keracunan massal. Tercatat 12.658 anak di 38 provinsi mengalami keracunan, dengan Jawa Barat mencatat korban tertinggi: 4.877 anak.
Di wilayah perbatasan, situasi semakin mengerikan. Di Kalimantan Utara, setidaknya 50.000 anak Indonesia berada di Sabah-Sarawak, Malaysia, baik dengan dokumen resmi maupun tidak. Banyak yang menjadi korban perdagangan orang melalui jalur sawit dan dermaga lokal tanpa pemeriksaan.
Kasus perdagangan bayi juga mencuat ke permukaan. Pada Juli 2025, terungkap jaringan penjualan bayi dari Jawa Barat ke Singapura. KPAI menemukan betapa mudahnya manipulasi akta lahir dan dokumen perjalanan terjadi.
Ancaman Digital yang Mengintai
Dunia digital yang seharusnya membuka wawasan, justru menjadi ladang bahaya baru. KPAI menemukan grup Facebook “Fantasi Sedarah” dengan puluhan ribu anggota yang menyebarkan konten menyimpang.
Lebih mengejutkan, 110 anak terjerat jaringan terorisme melalui media sosial dan game online. Bahkan terjadi ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara akibat seorang anak merakit bahan peledak dari referensi yang ditemukan secara online.
Data PPATK 2024 menunjukkan lebih dari 24.000 anak usia 10-18 tahun menjadi korban prostitusi, dengan penyalahgunaan jasa keuangan untuk transaksinya.
Di Papua Pegunungan, hanya 45,19% anak yang memiliki akta kelahiran. Tanpa dokumen ini, akses mereka terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial menjadi terbatas.
Anak-anak minoritas agama juga tidak luput dari kekerasan. Empat kasus kekerasan fisik dan psikis menimpa 225 anak minoritas agama sepanjang tahun lalu.
Janji Restitusi yang Tak Kunjung Terwujud
Bagi anak korban kekerasan seksual, janji pemulihan masih sebatas mimpi. Dari total perhitungan restitusi sebesar Rp14,06 miliar, hanya 10% yang dikabulkan hakim. Ironisnya, hingga kini belum ada satu pun yang terealisasi pembayarannya.
KPAI mendesak berbagai pihak untuk bertindak cepat. Mulai dari penerbitan akta kelahiran di wilayah tertinggal, penguatan literasi digital, hingga pemblokiran game online yang mengandung kekerasan seperti Roblox dan Free Fire.
Untuk kasus perdagangan bayi, Kepolisian RI dan Polisi Singapura diminta segera menemukan dan mengembalikan 18 anak—bahkan lebih—yang berada di Singapura.
Laporan ini menjadi tamparan keras: perlindungan anak Indonesia masih jauh dari ideal. Pertanyaannya, berapa lama lagi anak-anak kita harus menunggu untuk mendapatkan perlindungan yang layak?






