MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Tujuh kali berturut-turut Kota Solok raih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat, loh, bagaimana caranya…?
WTP merupakan sebagai bentuk penghargaan pemerintah pusat melalui Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat terhadap daerah yang konsisten dan komitmen menjalankan aturan terkait alokasi anggaran negara/daerah.
WTP juga sebagai bentuk motivasi dan reward terhadap sebuah daerah yang membelanjakan dana APBD secara baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan terkait keuangan negara.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat Arif Agus menekankan bahwa titik utama bukan berupa jumlah perolehan WTP, tapi sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan cepat dan tepat.
“Saya ingatkan, WTP bukan tolak ukur bersihnya administrasi sistem keuangan sebuah daerah. Tapi WTP diberikan sebagai motivasi bagi daerah dalam mengelola keuangan daerah dengan baik, transparan, bersih, dan sesuai aturan” kata Arif.
Berikut daerah yang memperoleh WTP dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Sawahlunto, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Agam.****