Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Padang Panjang Capai Ratusan Juta

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG PANJANG – Besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kota Padang Panjang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang nomor 8 Tahun 2022.

Perwako nomor 8/2022 merupakan perwako perubahan dari Perwako nomor 32/2017, tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Padang Panjang tahun 2017 nomor 32, sebagaimana telah diubah dengan Perwako nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Perwako nomor 32/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang Panjang.

Read More

Pada Perwako nomor 8/2022, ketentuan Pasal 2 ayat (1) berbunyi dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan setiap bulan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.11. 480.000, dan Anggota DPRD sebesar Rp. 7.598.000.

Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil verifikasi kelayakan, kepatutan dan kepantasan serta harga sewa rumah yang berlaku berdasarkan hasil appraisal.

Kemudian, tunjangan transportasi tertulis pada Perwako 8/2022, Pasal 4 ayat (1), berbunyi: dalam rangka menunjang pelaksanaan sehari-hari Pimpinan DPRD, disediakan kenderaan dinas jabatan.

Pada Pasal 5 ayat 3 berbunyi besaran tunjangan transportasi yang diberikan kepada anggota DPRD setiap bulan sebesar Rp. 12.600.000.

Menyoal besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kota Padang Panjang itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Padang Panjang Zia Ul Fikri, mengatakan besaran angka-angka dimaksud telah melalui kajian tim Appraisal.

“Hasil kajian tim Appraisal itu dijadikan pedoman oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul dalam hal ini Sekretaris DPRD dan oleh pemerintah Kota melalui Wali Kota dalam menerbitkan Perwako nomor 8 tahun 2022 dimaksud,” ujar Fikri saat dikonfirmasi wartawan di kantor BKAD setempat, Kamis (2/10/2025).

Ketika ditanyakan
apakah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang Panjang dilibatkan dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD, Fikri menjawab bahwa TAPD dan Banggar DPRD tidak terlibat.

“Hasil kajian tim Apraisal tidak dibahas TAPD dan Banggar DPRD. Hasil kajian tim appraisal itu sebagaimana disebutkan di atas tadi menjadi pedoman bagi SKPD didalam menyusun besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD yang kemudian ditetapkan melalui Perwako,” jelasnya.

Selain itu, Fikri juga menyebutkan terkait penggunaan anggaran pemerintah Kota Padang Panjang secara transparan di update secara terbuka.

“Siapapun pihak termasuk masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran pemerintah Kota Padang Panjang, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang di update di situs resmi Pemko Padang Panjang,” sebutnya.

Selain Tunjangan perumahan dan DPRD Padang Panjang juga diberikan berbagai tunjangan lainnya, seperti belanja tunjang jabatan DPRD tunjangan alat kelengkapan DPRD belanja tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan anggota DPRD belanja iuran jaminan kesehatan belanja jaminan kematian belanja uang jasa pengabdian dan lain sebagainya.

Menurut salah satu anggota DPRD periode 2004-2009 Kurniawan, S.Pd. “Kalau di era sekarang, dimana masyarakat juga ikut peduli dengan urusan anggaran pejabat. Baik di pusat maupun di daerah.
Ada baiknya menggunakan ukuran yang jelas. Misalnya bahwa untuk anggaran transportasi, kabarnya menggunakan ukuran CC ( 2000 CC ). Ada baiknya perumahan begitu juga.

Misalnya kebanyakan rakyat menyewa rumah tipe 36, maka untuk Anggota DPRD tipe 65 atau berapa yang menjadi kajian tim appraisal itu. Namun pada situasi negara sedang mengedepankan efisiensi seperti sekarang ini, perlu di kaji secara serius. Mana yang lebih efisien cara yang sedang berjalan sekarang ini, dibandingkan dengan diadakan perumahan dan mobil dinas bagi mereka,” katanya. (Edi Fatra).

Related posts