Unggahan Denny Siregar Soal ‘Santri Calon Teroris’ Bakal Diusut Polda Metro Jaya

Pegiat media sosial, Denny Siregar. (Foto: Istimewa/Net)

MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan bakal mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh seorang pegiat media sosial, Denny Siregar, di akun Twitter pribadinya. Polda Metro kini masih mempelajari serta mendalami kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus Denny Siregar dilimpahkan dari Polsek Tasikmalaya, Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Kini penyidik tengah mempelajari laporan dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya tersebut.

Read More

“Benar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya, kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Suara.com–jaringan Minangkabaunews.com, kemarin.

Ia mengungkapkan bahwa kasus Denny Siregar dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena “locus delicti” atau tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Meski demikian Zulpan belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.

“Belum bisa saya sampaikan tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.

Diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 akibat sebuah unggahan di akun media sosial Facebook-nya.

Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam unggahan itu, Denny menulis “Adek-Adekku (Santri) Calon Teroris”

Buntutnya Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Related posts