Solok, (Minangkabaunews) – Universitas Negeri Padang (UNP) mendaftarkan mahasiswa yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2025 dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen universitas tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Rabu, mengapresiasi langkah Universitas untuk melindungi peserta KKN melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Program ini memberikan ketenangan bagi mahasiswa selama menjalankan KKN, dari perjalanan pergi, saat beraktivitas di lokasi hingga perjalanan pulang,” katanya.
Adapun peserta KKN tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat termasuk di Kabupaten Mentawai.
Dengan iuran sebesar Rp16.800 per peserta.
Program ini memberikan manfaat yang signifikan, termasuk perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan dan santunan kematian hingga Rp42 juta jika terjadi risiko kerja.
“Kami siap memberikan layanan terbaik, dan setiap peserta diminta untuk proaktif melaporkan kejadian kecelakaan dan penyakit melalui kanal komunikasi yang disediakan,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya memberikan perlindungan, juga edukasi bagi mahasiswa tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dia berharap, program tersebut mampu meningkatkan kesadaran para mahasiswa sebagai calon tenaga kerja di masa depan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hal ini akan menjadi bekal penting bagi mereka dalam memahami hak dan kewajiban sebagai pekerja maupun pemberi kerja,” katanya.
Program perlindungan ini mencerminkan komitmen Universitas Negeri Padang untuk menciptakan suasana KKN yang aman, nyaman, dan produktif, baik bagi mahasiswa maupun dosen pendamping.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi institusi lain untuk memberikan perlindungan serupa dalam kegiatan akademik yang melibatkan risiko kerja.
Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, yang di dalamnya juga mengatur masalah perlindungan jaminan sosial bagi siswa kerja praktik atau KKN.
Sebanyak 5.067 mahasiswa menerima kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.






