MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG PANJANG – Ketua KPU Kota Padang Panjang Puliandri, saat membuka kegiatan, mengatakan sebelum digelarnya FGD (Focos Group Discussion) evaluasi Pilkada 2024 ini, KPU Kota Padang Panjang telah menggelar tahapan demi tahapan Pilkada 2024 sampai dengan tahapan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang terpilih.
“Jadi, FGD evaluasi pilkada 2024 ini merupakan tahapan akhir dari seluruh tahapan Pilkada Kota Padang Panjang 2024,” kata Puliandri.
Disebutkannya, FGD ini sebagaimana diamanatkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota pada pasal 9 huruf c dan d, KPU bertugas melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilihan dan menyusun laporan evaluasi.
“Maka bersamaan dengan itu, KPU RI juga KPU Provinsi mengharuskan KPU Kabupaten Kota menggelar FGD evaluasi pilkada 2024 paling lambat tanggal 19 Februari 2025. KPU Kota Padang Panjang sendiri menggelar FGD evaluasi pilkada 2024 ini selama dua hari, yaitu Selasa (18/2/2025). dan Rabu besok.
“FGD evaluasi Pilkada 2024 ini juga sebagai perbaikan bagi penyelenggaraan pemilu dan Pilkada kedepan,” sambungnya.
Sebelum menutup sambutannya, Puliandri menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak atas terselenggaranya Pilkada Kota Padang Panjang tahun 2024.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Penjabat Wali Kota Padang Panjang beserta seluruh jajaran pemerintah Kota Padang Panjang, Bawaslu, PPK, PPS, Kepolisian dan TNI, insan pers, serta seluruh masyarakat Kota Padang Panjang atas telah selesainya penyelenggaraan pilkada Kota Padang Panjang tahun 2024,” uraian Puliandri.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padang Panjang, Gunawan, juga mengatakan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 KPU Kota Padang Panjang telah melewati seluruh tahapan, dimulai dari tahapan awal sampai penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang tahun 2024 sudah lakukan sebagaimana mestinya.
“Adapun hal-hal dan dinamika yang muncul dalam Pilkada Kota Padang Panjang 2024, termasuk terkait perselisihan hasil pemilihan umum juga sudah diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi.
Sehingga kita telah menetapkan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang periode 2025-2030,” kata Gunawan.
Terkait FGD evaluasi pilkada 2024 ini, Gunawan mengatakan sejatinya KPU Kota Padang Panjang ingin menghimpun masukan, usul, saran, dan pendapat dari seluruh peserta sebagai perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu dan Pilkada di Kota Padang Panjang kedepan.
“Berhubung di dalam setiap tahapan Pilkada itu banyak pihak terkait, maka pada FGD evaluasi Pilkada 2024 ini kami sengaja mengundang seluruh pihak terkait dimaksud,” terangnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Dewi Aorora, mengatakan FGD evaluasi Pilkada 2024 ini merupakan perintah KPU RI kepada semua tingkatan KPU seluruh Indonesia.
“Kami merasa pentingnya sumbang saran evaluasi dan pendapat dari seluruh hadirin, khususnya dari stakeholder untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada kedepan,” kata Dewi.
“Apresiasi kami sampaikan kepada Bawaslu Kota Padang Panjang, karena khususnya bagi saya di Divisi hukum, pada FGD evaluasi pilkada 2024 ini kita akan bahas persoalan hukum pada penyelenggaraan Pilkada Kota Padang Panjang,” sambungnya.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Padang Panjang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Noviyanti mewakili Penjabat Wali Kota Padang Panjang.
Dalam sambutannya mengatakan pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, diantaranya KPU, Bawaslu, Forkopimda, dan koordinasi antar OPD, Camat, Lurah, serta seluruh komponen dan masyarakat Kota Padang Panjang selama pelaksanaan tahapan Pilkada Padang Panjang 2024.
Novianti juga menyampaikan terima kasih kepada KPU Kota Padang Panjang yang telah menginisiasi kegiatan FGD ini.
“Menurut hemat kami kegiatan FGD ini penting dilaksanakan sebagai wujud untuk perbaikan kedepannya. Jadi, kepada peserta mari sampaikan apa hal-hal yang perlu .
Pada tahapan pemilihan terdapat beberapa aspek tahapan, yaitu pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendataan pemilih boleh KPU melalui sistem informasi data pemilih (Sidalih), pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), dan penyusunan dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS), dilanjutkan dengan DPS hasil perbaikan (DPSHP), dan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih tambahan, serta penyelesaian sengketa jika ada pemilih yang merasa tidak terdaftar. (Edi Fatra).