MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Kabar gembira bagi para pekerja di Sumatera Barat! Memasuki tahun 2026, kantong mereka akan lebih tebal seiring penetapan upah minimum baru yang mengalami kenaikan cukup signifikan. Keputusan ini resmi diumumkan oleh Gubernur Sumatera Barat dan akan mulai berlaku hanya dalam hitungan hari.
Gubernur Mahyeldi Ansharullah telah menandatangani kebijakan strategis yang mengatur standar pengupahan untuk tahun mendatang. Melalui Surat Keputusan bernomor 562-851-2025, pemerintah provinsi mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi untuk 2026 ditetapkan mencapai Rp3.182.955 per bulan. Angka ini menunjukkan lonjakan sebesar 6,3 persen jika dibandingkan dengan standar upah tahun ini yang masih berada di kisaran Rp2,9 jutaan.
Tidak berhenti di situ, pemerintah provinsi juga memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor usaha tertentu. Melalui SK Gubernor Nomor 562-853-2025, ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Provinsi dengan nilai lebih tinggi, yakni Rp3.214.846. Kebijakan khusus ini ditujukan untuk dua sektor strategis yang dinilai memiliki kapasitas ekonomi lebih besar.
“Kenaikan ini bukan angka yang kami tentukan secara sembarangan. Ini hasil perhitungan matang yang mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi,” ungkap Mahyeldi saat memberikan keterangan resmi di Padang, Senin kemarin (22/12/2025). “Kami mengamati inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah kita. Dari situ, kami menyimpulkan bahwa angka Rp3,18 juta adalah angka yang adil dan realistis.”
Kepala Daerah tersebut menekankan bahwa penetapan standar upah ini telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait. Dewan Pengupahan Provinsi telah memberikan rekomendasi setelah mengkaji kondisi perekonomian secara menyeluruh. Proses ini memastikan bahwa kepentingan pekerja dan pengusaha sama-sama terakomodasi.
Namun, ada catatan penting yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha. Ketentuan upah minimum provinsi ini tidak berlaku universal untuk semua jenis usaha. Mahyeldi menjelaskan bahwa Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) dikecualikan dari aturan ini. Kelompok usaha tersebut memiliki regulasi pengupahan tersendiri yang disesuaikan dengan kapasitas dan skala operasional mereka.
Sementara itu, untuk kategori Upah Minimum Sektoral Provinsi yang lebih tinggi, hanya berlaku spesifik pada dua bidang usaha. Pertama adalah sektor perkebunan kelapa sawit beserta seluruh turunan produknya. Kedua adalah sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik. Kedua sektor ini dipilih karena kontribusinya yang besar terhadap perekonomian daerah.
Firdaus Firman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, memberikan gambaran lebih detail mengenai proses penetapan ini. Menurutnya, pembahasan dilakukan secara intensif dalam beberapa tahap pertemuan. Rapat pertama Dewan Pengupahan Provinsi digelar pada Jumat (19/12), kemudian dilanjutkan dengan rapat kedua pada Senin pagi (22/12).
“Forum pembahasan ini melibatkan semua stakeholder secara lengkap,” jelas Firdaus. “Ada perwakilan dari serikat pekerja yang menyuarakan aspirasi buruh, Apindo yang mewakili suara pengusaha, akademisi yang memberikan perspektif ilmiah, serta unsur pemerintah. Semua duduk bersama mencari formula terbaik.”
Dalam forum tersebut, para peserta sepakat menggunakan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai basis perhitungan. Angka koefisien ini menjadi kunci dalam menentukan besaran kenaikan upah yang dianggap proporsional. Selain koefisien, tim juga memasukkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi regional dalam formulanya.
“Keputusan ini bukan sekedar kompromi, tapi hasil dari analisis mendalam terhadap kondisi riil di lapangan,” tambah Firdaus. “Kami berharap penetapan ini bisa menjadi win-win solution – pekerja mendapat upah layak, pengusaha juga tetap bisa beroperasi dengan sehat.”
Kebijakan baru ini akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026, memberikan waktu sekitar seminggu bagi perusahaan-perusahaan untuk melakukan penyesuaian administratif dan keuangan. Pemerintah provinsi mengharapkan seluruh pelaku usaha yang terkena kewajiban ini untuk mematuhi aturan demi terjaganya kesejahteraan pekerja.
Kenaikan upah minimum ini menjadi sinyal positif di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang. Bagi para pekerja, ini artinya daya beli mereka akan meningkat. Bagi pengusaha, ini menjadi tantangan untuk terus meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional.
Dengan penetapan ini, Sumatera Barat menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja sambil tetap menjaga iklim investasi yang kondusif. Tinggal menghitung hari, kebijakan ini akan dirasakan dampaknya oleh ribuan pekerja di seluruh provinsi.






