DHARMASRAYA – Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dharmasraya melaksanakan sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagai Upaya Peningkatan Layanan Publik kepada pihak perbankan dan lembaga pembiayaan serta para Advokat se Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Jumat 6 Febuari kemarin, guna meningkatkan pemahaman pihak-pihak perbankan dan lembaga pembiayaan serta para Advokat se Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berperkara perdata di Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Sosialisai tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Dr. Diana Dewiani, S.H., M.H didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Bangun Sagita Rambey, S.H., M.H.
Kegiatan Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Pimpinan Bank Mandiri Pulau Punjung, Bank Rakyat Indonesia Cabang Koto Baru, BPR Pulau Punjung, BPR Tarantang, Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya, PT Pos cabang Pulau Punjung, Advokat Pada Posbakum Pengadilan Negeri Pulau Punjung serta Para Advokat yang berdomisili di Kabupaten Dharmasraya.
Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Dr. Diana Dewiani menyampaikan bahwa, perlu dilaksanakannya sosialisasi ini terhadap para pihak yang berperkara perdata di Pengadilan Negeri Pulau Punjung guna memudahkan pelayanan hukum perdata bagi para pihak yang berperkara secara elektronik. Di samping itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memudahkan para pihak untuk mengakses layanan elektronik di Pengadilan.
Materi Sosialisasi ini disampaikan oleh Bapak Dian Devananda Akbar, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, bersama dengan Ibu Putri Ibrayusedi, S.E., S.H., serta Warman Priatno, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Pulau Punjung dengan materi Eksekusi Perkara Perdata dan Pembebasan Biaya Perkara.
Pada sesi tanya jawab, peserta sosialisasi yang hadir terlihat sangat antusias mengajukan pertanyaan terkait administrasi perkara perdata secara elektronik dan eksekusi perdata, dengan berbagai pertanyaan.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini, para pihak dimudahkan dalam pelayanan dan administrasi perkara perdata secara elektronik ” kata Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung menutup kegiatan. (*/EL)






