Usai Mendapatkan Laporan Dari Masyarakat, PKL Yang Rampas Hak Pejalan Ki Di Kota Padang Ditertibkan Satpol PP

  • Whatsapp

Minangkabaunews.com. PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mendapatkan laporan, bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kembali mengunakan Trotoar sebagai tempat berjualan.

Akibatnya, trotoar yang biasanya digunakan oleh pejalan kaki untuk keamanannya, kini sudah tidak bisa lagi di gunakan dan mulai mengancam keselamatan pejalan kaki.

Read More

“PKL ini sudah sering di ingatkan, bahkan juga sudah ada yang kita tipiringkan, namun kembali ada yang berjualan di atas trotoar dan mengakibatkan terjadinya gangguan Trantibum,”terang Rozaldi, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang.

Dari pantauan di lapangan, terlihat Satpol PP menaikan lapak-lapak, meja, kursi dan tenda PKL ke atas mobil Dalmas.

“Karna sudah tidak mengindahkan teguran, terpaksa beberapa lapak dan barang bukti lainnya, berupa tenda dan kursi kita amankan ke Mako dan selanjutnya kota serahkan ke PPNS Satpol PP untuk didata dan di mintai keterangan yang bersangkutan,”tambahnya.

Rozaldi Rosman menambahkan, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan setiap hari, karena PKL telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami Satpol PP, sangat berharap sekali kerja sama semua pedagang agar tidak lagi mengunakan trotoar untuk berjualan dan bersama-sama untuk menjaga trotoar agar bisa kembali digunakan sebagaimana mestinya,”tegas Rozaldi.

Related posts