MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG PANJANG — Mengangkat tema pelaksanaan Salat Jenazah, Pemko mengundang penceramah Ustaz Yendri Junaidi, Lc, MA, pada kegiatan Wirid Korpri yang digelar di Masjid Agung Manarul ‘Ilmi Islamic Centre, Jumat (16/5/2025).
Ustaz Yendri mengatakan Salat Jenazah merupakan fardhu kifayah, sembari mengutip hadist Rasulullah “Salatkanlah saudara kalian yang telah meninggal.” (HR. Bukhari & Muslim).
Kendati begitu, Rasulullah pernah enggan mensalatkan jenazah yang masih memiliki utang. “Utang tidak bisa dihapus dengan syafaat, melainkan harus dilunasi atau diikhlaskan oleh pemilik hak,” katanya di hadapan jajaran ASN Pemko Padang Panjang.
Salat Jenazah di zaman para sahabat, sebutnya, tidak biasa dilakukan di masjid. Bahkan Imam Abu Hanifah menyebutkan makruh hukumnya Salat Jenazah di masjid.
“Kenapa demikian, karena kalau di lapangan terbuka lebih banyak jemaah bisa ikut, termasuk wanita yang berhalangan bisa melihat. Maka menurut Imam Abu Hanifah, Salat Jenazah yang paling afdal ialah di area terbuka,” ujarnya.
Adapun yang berhak menjadi imam, jelasnya, keluarga terdekat seperti ayah, anak laki-laki, atau saudara kandung. Jika jenazah berwasiat agar orang lain yang menjadi imam, wasiat tersebut tidak wajib dipatuhi selama tidak bertentangan dengan syariat.
Sementara itu, tata cara Salat Jenazah meliputi empat takbir (berdasarkan ijma’ ulama), meski ada riwayat bahwa Rasullah dan Ali pernah melakukan 5 atau 7 takbir. Setiap takbir disertai mengangkat tangan, lalu dilanjutkan dengan doa untuk jenazah.
Jika terlambat, Salat Jenazah boleh dilakukan di kuburan. Untuk jenazah yang jauh (beda daerah/negara), diperbolehkan Salat Ghaib, namun tidak berlaku jika masih satu wilayah.
Ustaz menjelaskan, janin di bawah 4 bulan tidak disalatkan, cukup dikuburkan. Sedangkan Syuhada tidak perlu dimandikan atau disalatkan.
Rasulullah menganjurkan untuk segera menguburkan jenazah kecuali menunggu ahli waris dengan batas waktu 3-4 jam.
Sedangkan tradisi tujuh hari tidak masalah. Saat tujuh hari itu, pihak keluarga bisa memberikan sedekah untuk anak yatim dan fakir miskin, diniatkan pahala bagi saudaranya yang meninggal dunia.(Edi Fatra/ris).






