Vasko Ruseimy: Sertifikasi Tanah Ulayat Perkuat Nilai Adat Minangkabau

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bukanlah upaya untuk menghapus nilai-nilai adat Minangkabau, melainkan justru untuk memperkuat keberadaannya.

Dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Padang, Senin (28/4/2025), Vasko menyatakan bahwa sertifikasi tanah ulayat menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Langkah ini adalah bentuk nyata pengakuan negara terhadap eksistensi adat serta hak masyarakat hukum adat di Sumatera Barat. Ini bukan penghapusan, melainkan penguatan nilai-nilai adat,” ujarnya.

Vasko mengingatkan bahwa tanah ulayat merupakan sumber kehidupan, identitas sosial, dan simbol budaya Minangkabau yang selama ini terbukti mampu menopang masyarakat, bahkan di tengah krisis ekonomi. Melalui sertifikasi, tanah adat akan lebih terlindungi dari praktik yang merugikan, seperti penjualan ilegal, penggadaian tanpa persetujuan adat, serta konflik kepemilikan.

Ia juga menekankan bahwa proses pendaftaran tanah ulayat tetap akan mengacu pada struktur adat yang berlaku. Kepemilikan akan dicatat atas nama kesatuan masyarakat hukum adat, seperti nagari, suku, atau kaum.

“Tanah ulayat bukan untuk diperdagangkan secara bebas. Pendaftaran ini justru menegaskan bahwa tanah tersebut tetap menjadi milik adat dan menjadi fondasi bagi penguatan ekonomi masyarakat adat,” tegas Vasko.

Program ini mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN. Menteri ATR, Nusron Wahid, bersama tokoh nasional seperti Andre Rosiade dan Rahmat Saleh turut hadir dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan data dari pilot project tahun 2023–2024, tercatat sudah 245 hektare tanah ulayat di Sumbar yang berhasil didaftarkan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kerapatan Adat Nagari.

Vasko pun mengajak seluruh unsur adat — ninik mamak, bundo kanduang, pemangku adat, hingga pemerintah nagari — untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran ini.

“Dengan pengakuan hukum yang jelas, kita tidak hanya menjaga kelestarian adat, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pendaftaran tanah ulayat akan meminimalkan potensi konflik agraria, memperkuat kedaulatan masyarakat adat atas tanahnya, dan mendorong pemanfaatannya untuk kegiatan ekonomi berbasis adat — seperti pertanian, kehutanan, dan pariwisata komunitas.

Pemerintah Provinsi Sumbar, lanjut Vasko, berkomitmen untuk terus mendampingi proses ini agar hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi secara optimal.

“Kita ingin tanah ulayat menjadi kekuatan ekonomi bagi masyarakat, bukan sesuatu yang dilemahkan, tetapi justru diberdayakan,” tutupnya.

Related posts