MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Geger kasus pemerasan melalui akun media sosial palsu yang menimpa warga Kabupaten 50 Kota berinisial S (52) akhirnya menemukan titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat yang menangani kasus ini justru mengambil jalan tak terduga: mengedepankan perdamaian di tengah proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Kronologi bermula ketika korban yang tak pernah menduga akan menjadi sasaran kejahatan digital itu menerima teror dari akun palsu. Pelaku rupanya telah menyiapkan jaring dengan cermat—sebuah video hasil rekayasa diedit sedemikian rupa untuk dijadikan alat menekan dan memeras korban. Anc demi anc mulai dialamatkan, membuat keseharian S terusik oleh rasa cemas yang tak kunjung reda.
Namun di balik layar, penyidik Ditreskrimsus bergerak cepat. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengungkapkan bahwa timnya tak tinggal diam. “Kami telah memintai keterangan saksi-saksi dan mendalami setiap alat bukti yang berhasil dikumpulkan,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (18/3).
Pendalaman demi pendalaman akhirnya membuahkan hasil. Fakta mengejutkan muncul ke permukaan: video ancaman yang diterima korban ternyata bukan rekaman asli, melainkan hasil suntingan yang dibuat sedemikian rupa oleh terlapor. Akun palsu pun digunakan sebagai topeng untuk menutupi identitas asli pelaku.
Namun yang menarik, di tengah proses hukum yang berjalan, justru semangat kekerabatan yang akhirnya mewarnai kasus ini. Mediasi yang difasilitasi penyidik membuka ruang dialog antara kedua belah pihak. Suasana yang sempat teperinci perlahan mencair ketika pelaku menunjukkan penyesalan mendalam.
“Terlapor telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka,” jelas Kombes Pol Susmelawati dengan nada lega. Respons positif pun datang dari korban. Dengan lapang dada, S memberikan maaf, menutup lembaran kelam yang sempat membayangi hidupnya.
Kasus yang nyaris berujung pada proses hukum panjang itu pun dihentikan di tengah jalan. Kepolisian memilih mengedepankan pendekatan restorative justice, sebuah langkah yang dinilai lebih manusiawi dan mengutamakan pemulihan hubungan kedua belah ketimbang sekadar menjatuhkan sanksi.
Meski kasus telah berakhir damai, Polda Sumatera Barat tetap mengingatkan masyarakat untuk waspada. Apalagi modus kejahatan kini semakin canggih—bukan hanya penipuan biasa, tapi juga memanfaatkan rekayasa digital yang sulit dibedakan dari kenyataan.
“Bijaklah bermedia sosial, jangan mudah percaya pada akun anonim, dan hindari interaksi berisiko seperti video call dengan orang tak dikenal,” pesan Kombes Pol Susmelawati mengakhiri keterangannya, mengingatkan bahwa di balik layar ponsel, ancaman bisa mengintai siapa saja.






