Viral Pernikahan Beda Agama, Ini Pertimbangan PN Surabaya Bolehkan Pasangan Islam dan Kristen Menikah

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama antara RA dan EDS.

Melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya juga diminta untuk mencatat pernikahan tersebut agar dapat diterbitkan akta perkawinan.

Read More

Humas PN Surabaya Suparno membenarkan adanya penetapan tersebut.

“Permohonan masuk ke PN Surabaya pada 8 April 2022 dan ditetapkan pada 26 April 2022 lalu,” kata Humas PN Surabaya Suparno kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Suparno menjelaskan, permohonan itu sebelumnya diajukan oleh pasangan beda agama RA dan EDS yang menikah pada Maret 2022 sesuai agama masing-masing.

Keduanya mengajukan permohonan ke PN Surabaya usai pengajuan pencatatan perkawinan pasangan tersebut ditolak oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya.

“Karena saat ini sudah ada penetapan dari pengadilan, Dinas Dukcapil wajib mencatatkan perkawinan pasangan tersebut pada akta pernikahan,” terangnya.

Menurut Suparno, penetapan perkawinan beda agama tersebut baru pertama dikeluarkan hakim PN Surabaya.

Sesuai aturan perundangan, kata dia, permohonan bisa diajukan oleh pasangan beda agama dari agama apapun yang sah dan diakui di Indonesia, bukan agama tertentu saja.

Beberapa pertimbangan hakim saat mengeluarkan penetapan beda agama antara lain, perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-undang Perkawinan.

Sementara pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing.


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts