PESISIR SELATAN, MINANGAKABUNEWS – Warga di Kampung Sikabu Munto, Nagari Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mengeluhkan limbah pasar setempat.
Pasalnya, selain sampah pasar tersebut dibuang sekitar daerah aliran sungai (Das), limbah pasar yang dikelola oleh pemerintah nagari setempat juga berada di lokasi permukiman.
“Beginilah, kondisinya setiap hari. Sampah-sampah pasar dibuang ke tepi sungai ini. Tidak diolah, dan se ring sampah ini sampai ke pekarangan rumah di bawa anjing,” ungkap Fitra (40) pada Katasumbar.
Pantauan wartawan, Selasa 31 Oktober 2023, terlihat tumpukan sampah berserakan di sekitar area sungai di Kampung Sikabu Munto. Selain sampah pasar, sampah rumahan juga dibuang di sana.
“Terkadang pampers sampai ke rumah kami. Dibersihkan hari ini, besoknya pagi tiba lagi. Sudah dilapor ke pemerintah nagari, tapi tidak ada tindak lanjut sampai sekarang,” ujar Fitra.
Setiap hari merasakan dampak sampah itu, pihaknya berharap pada pemerintah setempat bisa mempedulikan tempat pembuangan sampah dari pasar.
Pasalnya, menurutnya, selain mengganggu kebersihan lingkungannya, tempat pembuangan sampah itu juga dapat mencemari aliran sungai yang ada di kampung itu.
“Kami sangat prihatin dengan sikap wali nagari. Sudah sering kami sampaikan. Tidak pernah ada tindak lanjutnya,” terangnya.
Terpisah, Wali Nagari Amping Parak Timur, Mulyadi mengakui, saat ini pihaknya dari pengurus pasar membuang sampah pasar ke lokasi daerah aliran sungai tersebut.
Meski saat masih membuang sampah ke DAS tersebut, pihaknya dari nagari sudah memikirkan tempat baru untuk tempat pembuangan sampah pasar di nagari itu.
“Ya, jadi sekarang kami sedang mencari solusi. Ada (lokasi) di Munto, lokasi air mati. Jadi kesana kita buang,” terangnnya.
Namun meski sudah memikirkan solusi, pihaknya belum bisa memastikan kapan tempat pembuangan sampah pasar itu dipindahkan.
Karena menurutnya, hal tersebut mesti harus dibahas dulu bersama Bamus. “Tentu kami koordinasi dulu untuk memutuskan dengan bamus. Karena penyusunan anggaran,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid PSLB3P2L Dinas PerkimtanLH Pessel, Meri Zalni saat dimintai tanggapan, tidak membenarkan pembuangan sungai ke daerah aliran sungai.
Namun, kendati demikian pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
“Pembuangan sampah ke sungai tidak dibenarkan. Namun kami belum dapat informasi tentang kegiatan masyarakat yang membuang sampah ke daerah Ampiang Parak tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, saat ditanya apa tindakan Dinas Perkimtan LH terkait kondisi tersebut, pihaknya menyarankan untuk langsung menanyakan ke Kepala Dinas.
“Kalau terkait hal itu, sebaiknya bapak langsung ke Kadis kami),” ujar melalui pesan whatsapp dengan bahasa daerah setempat.






