Wako dan DPRD Kota Solok Sepakati Ranperda RTRW

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Walikota Solok Zul Elfian Umar dan DPRD Kota Solok Sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah Kota Solok.

Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan naskah Rancangan Peraturan Daerah bersama Walikota Solok Zul Elfian Umar dengan pimpinan DPRD Kota Solok, Senin (4/3/2024), di ruang paripurna DPRD Kota Solok di Laing.

Read More

Walikota Solok Zul Elfian Umar ditemui MinangkabauNews.com seusai penandatanganan naskah Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang dan Wilayah Kota Solok, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kota Solok dan anggota yang membahas Ranperda RTRW.

Menurut Zul Elfian Umar, Rancangan Peraturan Daerah ini berfungsi mengatur tata ruang dan tata wilayah di Kota Solok.

Manfaat rencana tata ruang wilayah “Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota”. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.

“Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Artinya, ada keterpaduan tata ruang wilayah antara Kota, Kabupaten, dan Provinsi” Kata Zul Elfian Umar.*””

Related posts