MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dengan agenda persetujuan Bersama dan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Jum’at (29/11/2024).
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE. MM, didampingi Wakil Ketua, Amrinof Dias Dt Ula Gadang, SH, dan Mira Harmadia, S.S, serta anggota DPRD lainnya.
Turut hadir, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Solok, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Solok, serta undangan lainnya.
Di temui MinangkabauNews.com, Walikota Solok Zul Elfian Umar sangat mengapresiasi kinerja jajaran DPRD Kota Solok dalam melahirkan sebuah Ranperda menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2025.
Secara sistem, DPRD Kota Solok merupakan mitra Pemerintah Kota Solok dalam menyusun bermacam kebutuhan Pemerintah Kota Solok, berupa kegiatan dan program yang akan dijalankan dalam wujud mensejahterakan masyarakat Kota Solok satu tahun kedepan.
“Saya sangat mengapresiasi upaya DPRD Kota Solok dalam membahas dan menyusun Ranperda APBD Tahun 2025 menjadi Perda APBD Tahun 2025, bersama OPD dan TAPD Pemerintah Kota Solok. Terima kasih atas kerjasamanya” Kata Wako.***