MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Walikota Solok Zul Elfian Umar meminta Direktur PDAM Kota Rabbiluski beserta karyawan PDAM untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran kerja dan anggaran perusahaan.
Penggunaan anggaran yang salah berakibat pada dampak hukum pada karyawan dan juga berdampak pada jalannya perusahaan. Tapi jika anggaran dikelola dengan baik dan benar, dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, niscaya perusahaan akan berjalan dengan baik dan karyawan akan sejahtera.
Dalam pemanfaat anggaran sebuah perusahaan, direktur menjadi tanggungjawab sentral dan kuasa pengguna anggaran. Jika seorang direktur perusahaan tidak bijak dalam mengelolanya, niscaya akan merugikan banyak pihak.
Hal ini dikatakan Walikota Solok Zul Elfian Umar saat membuka pembahasan Rencana Kerja dan Rencana Perusahaan (RKAP) PDAM Kota Solok tahun 2024, di Santika Hotel Kota Padang, Kamis (12/10/2023).
Hadir dalam pembukaan kegiatan pembahasan Anggaran Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut, Asisten II Sekretaris Daerah Kota Solok, Jeprizal, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Solok, Refendi, dan Direktur PDAM Rabbiluski dan jajaran.
Menurut Wako, hal pertama yang harus dipertimbangkan ialah dengan mengetahui tujuan, dan bagaimana proses untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah dirancang.
Begitu juga dengan rencana kerja, serangkaian proses, dan tujuan yang dapat membantu seseorang dan atau tim untuk mencapai tujuan perusahaan.
“Dengan menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan, saudara memahami skala proyek dengan baik. Saat diaplikasikan di dunia kerja, rencana kerja dapat membantu saudara untuk mengerjakan proyek secara teratur” kata Wako.***






