Wako Solok Sampaikan KUA PPAS Tahun 2023

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Selalu terdepan dalam menyusun anggaran, membuat pergerakan ekonomi Kita Solok terus berjalan dengan stabil. Jika APBD dibahas lebih awal dan disyahkan oleh Gubernur Sumatera Barat lebih cepat, maka perputaran uang ditengah masyarakat tidak terputus. Walaupun sumber ekonomi Kota Solok bukan hanya berasal dari APBD.

Tapi kelambanan dalam pembahasan APBD dan lamban pula pengesahan oleh Gubernur Sumatera Barat, pengaruhnya pada perputaran ekonomi di daerah akan terasa, akibatnya moneter ikut goyang bahkan stagnan.

Read More

Untuk meredam agar ekonomi terus bergerak dan uang segera sampai ketangan masyarakat, Walikota Solok Zul Elfian Umar, Jumat (5/8/2022), sampaikan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) PPAS (Prioritas Platform Anggaran Sementara) pada anggota DPRD Kota Solok.

Kala menyampaikan KUA-PPAS ini, Wako didampingi Kepala Bappeda Desmon, Kepala Badan Keuangan Daerah Novirma Handayani, dan Sekretaris Daerah Kota Solok Syaful, A. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma, dan Bayu Kharisma.

KUA-PPAS sebagaimana diatur pada Pasal (46) PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 1 (31), Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, telah memberi pengertian atas KUA sebagai dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

Sedangkan pengertian PPAS diatur baik di dalam Pasal 1 (47) PP Nomor 58 Tahun 2005, dan Pasal 1 (32) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.

Namun kedua regulasi ini memberi pengertian yang berbeda. Pasal 1 (47) PP Nomor 58 Tahun 2005 memberi pengertian atas PPAS sebagai program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.

Sedangkan Pasal 1 (32) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, memberi pengertian atas PPAS sebagai rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.

 


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts