Wako Solok Sampaikan Ranperda LPP APBD Kota Solok Tahun 2020

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Walikota Solok Zul Elfian Umar menyampaikan(LPP)  Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, Senin (28/6/2021) di aula rapat paripurna DPRD Kota Solok di Laing.

Wako juga mengapresiasi DPRD Kota Solok yang telah menetapkan serangkaian jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (LPP)  Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok tahun 2020.

Read More

“Apresiasi untuk DPRD Kota Solok melalui Badan Musyawarah yang telah menetapkan jadwal pembahasan Ranperda (LPP) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok tahun 2020,” ujarnya.

Dikatakan Wako, APBD sebagai rencana keuangan daerah merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

“APBD juga merupakan gambaran kebijakan publik yang mencerminkan hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam tahun berkenan,” katanya.

Lebih lanjut Wako menyebutkan dengan berakhirnya tahun berkenan harus dilakukan perhitungan realisasi pelaksanaan APBD sebagai pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Pada hari ini telah kita sampaikan pada DPRD Kota Solok Ranperda (LPP) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok tahun 2020 melalui sidang paripurna. Selanjutnya kita percayakan pada DPRD Kota Solok untuk membahasnya,” tuturnya.

Related posts