MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Walikota Solok Zul Elfian Umar terima rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Solok tahun 2023 dari DPRD Kota Solok.
Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Solok ini diterima Walikota Solok Zul Elfian Umar dari DPRD Kota Solok pada saat rapat paripurna DPRD Kota Solok di Laing, Selasa (30/4/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng. Tampak hadir Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful, A, Kepala OPD, dan Forkopimda Kota Solok.
Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
Pasal 15 : Penyusunan LKPJ dilakukan oleh kelompok kerja khusus penyusunan LKPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Untuk Pemerintah Daerah yaitu kelompok atau tim yang ditunjuk oleh kepala daerah.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota merupakan laporan kinerja Walikota sesuai perencanaan tahunan yang dituangkan dalam RKPD sebagai penjabaran RPJMD.***