Wako Solok: Tujuan Pembentukan Perda untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Walikota Solok Zul Elfian Umar mengungkapkan pembentukan Peraturan Daerah atau akrab disebut Perda bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti pelayanan publik, yang didalamnya terdapat masalah penyakit masyarakat maupun ketentraman dan ketertiban umum.

“Di era otonomi daerah ini, Pemerintah Daerah diberi kewenangan dalam membuat dan membentuk Perundang-undangan. Pembentukan Perundang-undangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi dan diperlukan dalam mengatur tatanan masyarakat,” ujarnya.

Read More

Lebih lanjut Wako menyebutkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berkali-kali. Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah, menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.

“Dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum, Pemerintah Daerah Kota Solok memerlukan regulasi atau Perda yang mengandung materi muatan atau upaya menekan pekat sekecil mungkin,” katanya.

Related posts