Wali Kota Bukittinggi Hantarkan Ranperda Perubahan APBD 2024 

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWScom, BUKITTINGGI – Wali Kota Bukittinggi menghantarkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2024. Raperda ini dihantarkan dalam rapat paripurna di Aula Sidang Utama DPRD setempat, Selasa (30/7/2024).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial menyampaikan, rangkaian proses penyusunan rancangan APBD perubahan tahun 2024 merupakan tindaklanjut dari KUA Perubahan dan PPAS Perubahan 2024, yang telah ditandatangani dalam rapat paripurna kemarin. APBD Perubahan 2024 ini, nantinya akan jadi landasan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di semester kedua 2024 ini.

Read More

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Benny Yusrial, saat membuka rapat paripurna di Aula Sidang Utama DPRD setempat.

“Ini menjadi bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah di mana proses awal dari penyusunan perubahan APBD tersebut adalah melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah berupa Perubahan KUA dan hasil sinkronisasi tersebut dicantumkan dalam Perubahan PPAS,” ujar Beny di awal sambutannya.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam hantarannya mengatakan, pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp756,7 miliar, bertambah sebesar Rp17,1 miliar sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp773,8 miliar.

Perubahan ini terjadi pada pendapatan asli daerah (PAD) yang disebabkan oleh penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain PAD, Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat penyesuaian perhitungan pendapatan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatra Barat.

“Untuk belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp806,7 miliar, bertambah sebesar Rp172,8 juta. Sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp806,9 miliar,” jelasnya.

“Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, penyesuaian terhadap target capaian RPJMD, dan perubahan harga satuan,” sambungnya.

Erman menambahkan, pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesarRp50 miliar berkurang sebesar Rp16,9 miliar, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp33 miliar.

Hal ini disebabkan perubahan besaran SILPA sesuai dengan hasil Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumbar. Pada hantaran Rancangan Perubahan APBD 2024 ini, postur pendapatan, belanja dan penbiayaan berada pada kondisi seimbang.

Pembahasan tingkat I terkait raperda APBD perubahan 2024 ini, akan dilakukan secara maraton dalam satu hari ini.

Selanjutnya, pemandangan umum fraksi terkait raperda APBD perubahan 2024 ini, akan disampaikan siang nanti. (*)

 

Related posts