MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD terkait kajian kawasan Stasiun Lambuang. Berlangsung di Gedung DPRD Bukittinggi, Kamis (5/6/2025).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi, mengatakan Wali Kota Bukittinggi telah menjelaskan secara gamblang pada Anggota DPRD persoalan Stasiun Lambuang melalui Rapat Dengar Pendapat.
Wali Kota secara tegas menyampaikan bahwa sewa atau kontrak dengan PT.KAI tidak dibayarkan lagi di tahun 2025 ini.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi telah melakukan berbagai upaya dalam pengembangan dan pemanfaatan Stasiun Lambuang sebagai salah satu pusat UMKM kuliner di kota ini.
“Pembangunan Stasiun Lambuang dimulai pada tahun 2023 oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dengan nilai aset sebesar Rp17 miliar. Pada tahun 2024, kawasan tersebut mulai dioperasikan dan terdiri dari 116 kios,” kata Ramlan dalam keterangannya.
“Untuk tahun 2025 ini, kita telah membentuk tim kajian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan Stasiun Lambuang ini,” sambungnya.
Ramlan sebut Berdasarkan hasil kajian, disimpulkan bahwa dampak positif terhadap masyarakat tidak terlalu signifikan, sementara biaya operasional yang dibutuhkan cukup besar, yakni mencapai Rp600 juta per tahun.
Disisi lain, kata Ramlan, retribusi yang diterima oleh Pemda hanya sebesar Rp2,4 juta, jumlah yang sangat jauh dari harapan, sehingga tidak sebanding dengan pengeluaran yang harus ditanggung pemerintah.
“Oleh karena itu, tim kajian merekomendasikan agar Pemko tidak melanjutkan sewa Stasiun Lambuang ini,” terangnya.
Wako Ramlan menegaskan bahwa Stasiun Lambuang bukan merupakan aset milik penuh Pemko Bukittinggi, melainkan berada di atas lahan milik PT.Kereta Api Indonesia (KAI).
“Kami juga telah melakukan pertemuan dan komunikasi langsung dengan pihak PT.KAI. Berdasarkan perjanjian sebelumnya, tanggal 5 Mei 2025 adalah batas waktu pembayaran sewa lahan,” tutup Ramlan Nurmatias. (*)