Walikota Pariaman Terbitkan Surat Edaran untuk Kepastian Pendapatan Calon PPPK

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, KOTA PARIAMAN – Pelantikan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dinyatakan tidak sah atau cacat hukum oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebagai respons terhadap situasi ini, Walikota Pariaman menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memastikan kepastian pendapatan bagi para calon PPPK.

Keputusan pembatalan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga PPPK, sebagaimana dinyatakan dalam surat dari Kepala Kantor Regional XII BKN dengan Nomor: 77/B-KP.03.04/SD/KR.XII/2025 tertanggal 26 Februari 2025. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pariaman harus menyesuaikan kembali proses administrasi pengangkatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman, Irmadawani, memastikan bahwa revisi terhadap SK yang tidak sesuai akan segera dilakukan sesuai arahan dari BKN. Ia juga menegaskan bahwa status kelulusan para calon PPPK tidak mengalami perubahan akibat dinamika ini.

“Terkait kesalahan dalam penerbitan SK pengangkatan, kami akan segera menyesuaikannya sebagaimana arahan BKN. Namun, status kelulusan para calon PPPK tetap berlaku,” ujarnya di Pariaman, Selasa (18/3/2025).

Untuk menjamin kepastian pendapatan calon PPPK, Walikota Pariaman telah mengambil langkah cepat dengan menerbitkan SE Nomor 800/413 BKPSDM-2025 tentang mekanisme pembayaran gaji tenaga non-ASN, yang berlaku sejak 12 Maret 2025.

Menurut Irmadawani, calon PPPK tetap akan menerima gaji dengan nominal yang sama seperti saat masih berstatus sebagai tenaga non-ASN. Kebijakan ini akan tetap berlaku hingga SK pengangkatan baru diterbitkan oleh BKN.

“Surat Edaran ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai hak yang sah diterima oleh para calon PPPK setelah keluarnya surat pemberitahuan dari BKN,” jelasnya.

Dengan adanya SE ini, diharapkan para calon PPPK tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas dan tetap fokus menjalankan tugas sebagaimana biasa. Adapun waktu mulai berlaku (TMT) dari SK pengangkatan PPPK yang lolos seleksi tahap I akan ditentukan sesuai arahan pemerintah pusat berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Related posts