MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH — Zulmaeta menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 yang mengatur pola kerja fleksibel melalui skema Work From Anywhere bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri, mengatakan kebijakan itu dirancang untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan selama periode libur panjang nasional.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar David di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 mengenai fleksibilitas kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Menurut David, pelaksanaan kebijakan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung menjelang Nyepi pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional.
Tahap berikutnya diterapkan setelah cuti bersama Idul Fitri, yakni Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026. Pada rentang waktu itu, setiap perangkat daerah diberi kewenangan mengatur pola kerja pegawai secara adaptif.
Pemerintah kota mensyaratkan sedikitnya 20 persen ASN tetap bekerja dari kantor. Ketentuan tersebut diterapkan agar layanan administrasi dan operasional pemerintahan kepada masyarakat tidak terhenti.
Setiap kepala perangkat daerah diwajibkan menetapkan pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan yang menjalankan WFA, sekaligus menerbitkan surat tugas resmi bagi ASN yang tetap bertugas langsung.
Dokumen penugasan itu harus disampaikan kepada wali kota melalui BKPSDM serta ditembuskan ke Dinas Komunikasi dan Informatika guna pengaturan presensi digital melalui aplikasi e-kinerja.
ASN yang bekerja secara fleksibel tetap diwajibkan melaporkan aktivitas harian melalui aplikasi e-kinerja dengan menyertakan bukti pendukung. Sistem akan menolak laporan yang diunggah di luar jadwal kerja yang ditentukan.
David menambahkan, fleksibilitas kerja tidak diberlakukan bagi ASN yang menangani layanan publik esensial, termasuk tenaga kesehatan, petugas kebencanaan, pelayanan ketertiban umum, serta layanan transportasi dan kebersihan kota.
“Pemerintah daerah memastikan mutu pelayanan publik tetap terjaga selama masa penyesuaian kerja. Perangkat daerah juga diminta membuka kanal pengaduan serta menyampaikan informasi jika terdapat perubahan jadwal layanan,” ujarnya.
Ia turut mengingatkan pesan wali kota agar seluruh ASN menjaga integritas selama libur nasional. “ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” kata David. (akg)






