MINANGKABAUNEWS.COM, TanahDatar – Sebut saja inisial LM, salah satu oknum Kurator pada acara Satu Nagari Satu Event di Tanah Datar yang diduga melakukan tindakan arogan terhadap wartawan yang bertugas di Tanah Datar. Kejadian ini terjadi pada saat acara Satu Nagari Satu Event “Festival Pesona 1000 Baju Milik Padang Magek” Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan yang digelar Senin 19 Juni 2023.
Tindakan oknum Kurator tersebut sontak mengagetkan dan membuat sejumlah Wartawan yang berada di lokasi tersebut meradang.
Pasalnya oknum Kurator dengan menggunakan pengeras suara, melarang media atau Wartawan berada di lokasi kegiatan atau di tengah-tengah lapangan yang menjadi pusat kegiatan Pembukaan Festival Pesona 1000 Baju Milik Padang Magek tersebut
Tindakan oknum Kurator tersebut seolah-olah mengusir Wartawan yang berada di lokasi itu untuk melakukan tugas Jurnalistik.
Salah seorang Wartawan Tanah Datar inisial M yang tidak terima dengan larangan Oknum Kurator tersebut, lalu meminta salah seorang rekannya untuk memanggil Oknum Kurator tersebut.
Sempat terjadi adu mulut antara Oknum Kurator dengan Wartawan.
Namun Oknum Kurator berusaha membela diri bahwa tindakan pengusiran terhadap Wartawan tersebut atas permintaan Panitia Kegiatan. Dia juga dengan menepuk dada mengatakan bahwa dirinya adalah seorang Kurator.
Menurut M tindakan oknum Kurator LM yang melarang Wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik terlebih dengan menggunakan pengeras suara seolah-olah melecehkan profesi Wartawan dan menjatuhkan harga diri Wartawan.
” Kenapa harus disampaikan dengan pengeras suara, itu menjatuhkan dan mempermalukan kita sebagai Wartawan. Kan bisa disampaikan secara baik-baik, mungkin dengan mendatangi kami, tidak disiarkan dengan pengeras suara seperti itu, mungkin kami akan lebih mengerti dan tidak salah faham” ujar M dengan geram.
Menurut M dan sejumlah Wartawan lain yang berada di lokasi tersebut, tindakan Oknum Kurator LM tidak bisa dibiarkan karena sudah melecehkan profesi Wartawan yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kita Wartawan ini juga punya etika, lagian kita turun ke lapangan dilengkapi dengan Surat Tugas dan Kartu Pers. Tidak mungkin kita akan melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya acara” tambah JN yang juga salah seorang Wartawan Senior Tanah Datar
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Tanah Datar Bonar Surya Winata mengaku miris dan kecewa terhadap tindakan oknum Kurator tersebut.
Menurut Bonar Surya, tindakan oknum Kurator tersebut melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kemerdekaan Pers dan Pers Nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.
“Saya sebagai Ketua KWRI Tanah Datar kalau memang benar terjadi tindakan seperti itu, pengusiran terhadap Wartawan, Saya merasa sangat miris dan kecewa. Saya Ketua KWRI Tanah Datar mengecam keras tindakan pengusiran terhadap yang dilakukan Oknum Kurator yang melakukan tugas di lapangan” tegasnya.
Bonar Surya juga katakan, menurut UU Nomor 40 tahun 1999 sudah jelas dikatakan bahwa siapa saja yang melakukan larangan terhadap Wartawan saat melakukan tugas jurnalistik bisa diancam pidana kurungan selama 2 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.
Sementara itu, Rafinos, Sekjen KWRI, dengan Nada sedikit marah, iya sangat menyayangkan hal ini, karna baru kali ini, ada ada kurator acara yang melarang wartawan untuk meliput.
Rafinof juga, sampaikan padahal wartawanlah yang menggemingkan acara Satu Ivet Satu Nagari ini, deng berita” pungkasnya.(tim)





