MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi menghantarkan secara resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 dan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024. Dua rancangan penganggaran tersebut, dihantarkan dalam rapat paripurna, berlangsung di aula sidang utama DPRD setempat, Rabu (24/7/2024).
Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Beny Yusrial didampingi wakil ketua Rusdy Nurman.

Benny dalam sambutannya menyampaikan, mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 89, wali kota menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Ia menjelaskan Pada kesempatan ini rancangan KUA yang dihantarkan meliputi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian.
“Sedangkan rancangan PPAS disusun dengan sistematika dengan menentukan skala prioritas pembangunan, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat (RKPP) setiap tahunnya dan menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing- masing program dan kegiatan,” kata Benny di awal sambutannya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi, menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS 2025 meliputi Pendapatan dengan estimasi pendapatan daerah sebesar Rp568,8 miliar lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)sebesar Rp125,9 miliar, berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp51,7 miliar, Retribusi Daerah Rp74,1 miliar.

Sedangkan untuk Pendapatan transfer sebesar Rp442,8 miliar yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp412,8 miliar. Sedangkan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp30 miliar.
“Untuk Estimasi Belanja sebesar Rp783,2 miliar yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp723,1 miliar dengan rincian Rp350,2 miliar jasa sebesar Rp342,8 miliar. Belanja subsidi sebesar Rp2,5 miliar, belanja hibah sebesar Rp25,6 miliar dan untuk belanja bantuan sosial sebesar Rp2 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut Marfendi memaparkan Belanja Modal sebesar Rp48,6 miliar dengan rincian belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp7,4 miliar, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp32,2 miliar, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp.. Belanja tidak terduga sebesar Rp8,8 miliar, dan belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp56,9 juta. Biaya tidak terduga sebesar Rp1 miliar dan Belanja transfer sebesar Rp10,3 miliar.
“Terkait pembiayaan asumsi penerimaan pembiayaan sebesar Rp0,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00. Sehingga pada hantaran rancangan KUA dan PPAS 2025 ini berada dalam kondisi defisit sebesar Rp214,4 miliar,” katanya.
Terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi 2024. Marfendi mengungkapkan, Pendapatan Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp756,7 miliar, bertambah sebesar Rp4,1 miliar, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp760,8 miliar lebih.
“Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian dengan perkembangan perekonomian dan ketentuan peraturan perundang – undangan,” terangnya.
Selain PAD, kata Marfendi, Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat penyesuaian perhitungan pendapatan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar).
Ia menjelaskan terkait belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp806,7 miliar, bertambah sebesar Rp20,8 miliar, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp827,5 miliar.
“Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, penyesuaian terhadap target capaian RPJMD, dan perubahan harga satuan,” tuturnya.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp50 miliar, berkurang sebesar Rp16,9 miliar. Sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp33 miliar.
“Hal ini disebabkan perubahan besar Silpa sesuai dengan hasil Audit BPK RI perwakilan Sumbar. Berdasarkan gambaran postur rancangan itu, terdapat defisit sebesar Rp33,6 miliar,” ujarnya.
“Selanjutnya, pada tahap pembahasan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan DPRD nantinya dapat menghasilkan postur APBD yang seimbang,” tukuk Marfendi menutup. (*)






