MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi menyampaikan hantaran Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rapat paripurna hantaran, bertempat di Gedung DPRD Kota DPRD Kota Bukittinggi, Jum’at (15/7/2022).
Marfendi dalam sambutannya menyampaikan, mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 89, wali kota menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Rancangan KUA yang kami hantarkan meliputi: Kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian,” ujar Marfendi.
Ia menjelaskan, sedangkan untuk rancangan PPAS disusun dengan sistematika yakni, Pertama, menentukan skala prioritas pembangunan, menentukan prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan yang disingkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam renja pemerintah pusat setiap tahunnya; dan menyusun capaian kinerja, sasaran dan Plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.
Berdasarkan tema dan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Sumatra Barat, maka tema RKPD Kota Bukittinggi Tahun 2023 adalah ” Keberlanjutan Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan dalam Rangka Pemulihan Pasca Pandemi”.
“Prioritas ini kami susun secara sistematis dalam rangka pencapaian visi ‘ Menciptakan Bukittinggi Hebat, Berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dengan misi ‘ Hebat dalam sektor ekonomi kerakyatan, hebat dalam sektor pendidikan, hebat dalam sektor kesehatan dan lingkungan, hebat dalam sektor kepariwisataan, seni budaya dan Olahraga, hebat dalam tata kelola pemerintahan, hebat dalam sektor sosial kemasyarakatan dan hebat dalam sektor bidang pertanian,” jelas Marfendi.
Ada tujuh prioritas pembangunan Kota Bukittinggi 2023 yakni, Prioritas peningkatan ekonomi kerakyatan, prioritas pengembangan sektor pendidikan, prioritas pengembangan sektor kesehatan dan lingkungan, prioritas pengembangan kepariwisataan, seni budaya dan Olahraga, prioritas peningkatan tata kelola pemerintahan, prioritas pengembangan sosial kemasyarakatan dan prioritas pengembangan sektor pertanian, tambahnya.
Wawako Marfendi lebih lanjut menerangkan, adapun postur APBD dalam rancangan KUA dan PPAS ini adalah: Pertama, Estimasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp621,7 miliar, Estimasi Belanja adalah sebesar Rp976,6 miliar, Surplus/Defisit dengan angka total pendapatan dan belanja terdapat defisit sebesar Rp354,8 miliar dan untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
“Setelah disetujui bersama KUA dan PPAS akan menjadi dasar kita dalam penyusunan APBD tahun 2023 nantinya,” terang Marfendi.
Kemudian dalam hantaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah(Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Marfendi sebut, pada prinsipnya ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan peraturan yang dibuat berdasarkan kewenangan diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, bahkan diberikan tenggat waktu pada tahun 2022 untuk menyusun.
“Kami mengasumsikan dengan disetujuinya Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 ini dapat mempermudah penyusunan APBD 2023 nantinya dan dengan adanya Perda Pengelolaan Keuangan Daerah nantinya pengelolaan keuangan dapat dilakukan lebih baik lagi di masa yang akan datang serta aturan turunan perda juga dapat disusun oleh OPD teknis terkait paling lama akhir 2022 ini,” sebutnya.
Pihaknya berharap masukan dan saran dari saudara-saudara dewan yang terhormat dan kita semua dalam rangka mendukung dalam proses penetapan kedua dokumen ini dengan melakukan pembahasan agar sinergi pemerintah daerah dapat diaplikasikan dalam setiap kebijakan yang ada.






