MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Wakil Wali Kota (Wawako) Bukittinggi menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 dan APBD tahun anggaran 2024 dan Ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum.
Ketiga Ranperda tersebut dihantarkan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (14/9/2023).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial menyampaikan, APBD pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD.
Rangkaian proses penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pada 9 Agustus 2023 lalu, Antara DPRD dan Pemko Bukittinggi.
“Begitu juga dengan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah di mana proses awal dari penyusunan perubahan APBD tersebut adalah melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah berupa perubahan KUA dan hasil sinkronisasi tersebut dicantumkan dalam Perubahan PPAS,” ujar Beny.
Ia menjelaskan, pembangunan perumahan merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemangku kebijakan dalam membangun suatu wilayah dan seiring dengan perkembangan perkotaan.
Dalam mewujudkan penyediaan perumahan yang baik dengan kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas umum diperlukan perencanaan pemerintah daerah dan pengembang sebagai stakeholder.
“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dalam rangka memberikan pedoman dan pengaturan di bidang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Bukittinggi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi menuturkan, postur perubahan APBD 2023, dapat dijabarkan secara umum untuk pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp751,2 miliar berkurang sebesar Rp17,8 miliar sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp733,3 miliar.
“Belanja Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp833,9 miliar bertambah sebesar Rp7,9 miliar sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp841,8 miliar,” jelasnya.
Marfendi menerangkan, untuk pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp82,6 miliar berkurang sebesar Rp5,3 miliar sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp77,3 miliar Dari postur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut masih terdapat defisit sebesar Rp31,1 miliar.
Kemudian, postur rancangan APBD Tahun 2024, untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp625,1 miliar. Pendapatan daerah ini belum memperhitungkan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp137,1 miliar.
Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp855,7 miliar yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp747,4 miliar. Belanja Modal sebesar Rp97,7 miliar. Belanja Tidak terduga sebesar Rp1 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp9,5 miliar.
“Pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp30 miliar yang merupakan estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023,” terangnya.
Terkait ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, kata Marfendi, secara umum ruang lingkupnya, mencakup penyediaan, perencanaan dan pembangunan, penyerahan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan.
“Besar harapan kita dengan lahirnya perda ini nantinya bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman di Kota Bukittinggi sehingga melahirkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas dan layak huni,” tutup Marfendi.






