Wawako Marfendi Jawab Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Perubahan APBD 2022 dan Ranperda APBD 2023

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com BUKITTINGGI – Wakil Wali Kota Bukittinggi memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Jawaban tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna, di Aula Sidang Utama DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (13/9/2022).

Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi, Menanggapi beberapa pertanyaan yang di sampaikan fraksi – fraksi di DPRD seperti alasan terjadinya penurunan retribusi daerah, tertundanya beberapa pembangunan seperti sekolah, galeri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan perbaikan beberapa rumah tidak layak huni, solusi untuk permasalahan 13 Juru Parkir (Jukir).

Read More

Untuk Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan dasar Pajak Retribusi dalam bentuk satu perda untuk seluruh objek pajak daerah dan Retribusi dearah, sesuai dengan UU No.1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Marfendi menjelaskan, bahwa layanan Eks. Penjara di jalan perintis kemerdekaan belum di hibahkan oleh Kemenkumham kepada Pemerintah Kota Bukittinggi. Sedangkan untuk bangunan Islamic Center Pemerintah Daerah sedang mencarikan formulasi yang tepat agar bangunan tidak terbengkalai, sehingga kebijakan yang diambil sesuai dengan koridor hukum.

“Pembangunan awning telah dianggarkan pada APBD 2022 dan tidak mengalami perubahan anggaran di APBD-P Tahun 2022. Terkait dengan argumentasi dan aspirasi dari pedagang setempat, pemerintah selalu mengedepankan komunikasi dan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Ia sebut, untuk mencapai target pendapatan pada tahun 2023, terdapat strategi yang dilaksanakan, diantaranya; optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi, penghimpunan data objek dan subjek pajak dan retribusi, peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur pemungut pajak daerah melalui rekrutmen.

Kemudian pelatihan serta kebijakan mutasi dan transfer knowledge, peningkatan sarana, prasarana dan ketersediaan perangkat teknologi informasi yang dapat mendukung proses bisnis pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui pelaksanaan belanja modal yang efektif dan monitoring serta evaluasi anggaran secara berkala. (*)


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts