Wawako Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang APBD 2023 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra sampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Solok tahun 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Nota ini disampaikan Wakil Walikota Solok pada saat rapat paripurna dengan DPRD Kota Solok, Jumat (18/11/2022), di aula DPRD Kota di Laing.

Read More

Di jelaskan Wawako, penyampaian nota pengantar Ranperda APBD Kota Solok tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor : 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor : 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Penyusunan rencana APBD Kota Solok tahun anggaran 2023 telah melalui tahapan, dimana saat ini merupakan tahapan penyampaian Ranperda kepada DPRD Kota Solok ” sebut Dhani.

Sebagai perwujudan dan perencanaan pembangunan partisipatif dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, maka Rancangan APBD Kota Solok tahun anggaran 2023 mempedomani rencana kerja pemerintah daerah.

“Penyusunan dan perencanaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2023 telah melewati berbagai Musrenbang. Baik Musrenbang kelurahan, kecamatan, dan Musrenbang Kita Solok” terang Wawako.

Related posts