MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra membuka rapat koordinasi Tim PORA (Pengawasan Orang asing), Rabu (23/6/2021) di Taufina Hotel di Kelurahan Simpang Rumbio, terkait kebijakan visa dan izin tinggal pada kondisi kebiasaan baru dan PPKM Mikro dalam pandemi COVID-19.
Hadir Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R. Hendiartono dan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis.
Wawako mengatakan rapat Koordinasi Tim PORA ini merupakan kegiatan yang sangat penting karena berkaitan dengan negara. Imigrasi adalah penjaga pintu gerbang utama Negara. Imigrasi adalah penegak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Mari kita samakan persepsi tentang keberadaan orang asing. Kita lakukan penyelidikan dan lakukan pengumpulan data berjenjang melalui operasi gabungan Tim PORA nantinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Wawako menyebutkan Tim PORA bertugas melakukan koordinasi dan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi dan data keberadaan orang asing secara berjenjang, analisa dan evaluasi terhadap data maupun informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing.
“Kita akan bentuk tim dan melakukan operasi gabungan Tim PORA agar dapat mewujudkan pertukaran informasi sebagai upaya regional dalam rangka preventif, antisipasi, pencegahan, dan pembinaan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga yang ada,” katanya.